Berita NTT
Banyak Orang Miskin Tak Tercover BPJS
Ternyata kelompok ini yang sesungguhnya sangat merasakan tingginya biaya pengobatan ketika sakit. Kelompok ini jumlahnya cukup besar.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Pos Kupang. Com, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menjamin PNS, TNI/ Polri, para krayawan perusahaan yang bekerja sama dengan BPJS. Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang masuk dalam kategori 'tanggung' miskin tidak, kaya juga tidak.
Ternyata kelompok ini yang sesungguhnya sangat merasakan tingginya biaya pengobatan ketika sakit. Kelompok ini jumlahnya cukup besar.
Baca: Saat Ditangkap Bonjovi Simpan Sabu-Sabu Dalam Spidol
Baca: Anggota Polsek Maulafa Kupang Jadi Korban Pengeroyakan Pemuda Mabuk Miras
Mereka bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS tapi iurannya harus bayar sendiri. Jika tidak, mereka harus siap merogoh kocek ketika berobat ke fasilitas kesehatan.
Kalau sakit sekedar flu dan demam mungkin beban tidak terlalu terasa. Namun ketika sakit yang diderita cukup serius dan membutuhkan tindakan medik dengan biaya besar, disinilah sesungguhnya mereka merasakan beban itu.
Seorang pasien dari kelompok ini yang ditemui di RSUD Prof. W.Z Yohanes Kupang bernama Adrian, Rabu (12/9/2018), mengatakan, selama ini dirinya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri. Namun karena tidak mampu membayar iuran, terpaksa keanggotaannya terhenti.
Adrian yang berprifesi sebagai tukang ojek, mengungkapkan, untuk menjadi peserta BPJS Mandiri dengan perawatan kelas III saja dirinya harus mengeluarkan uang setiap bulan sebesar Rp 100.000,00 (suami, isteri, dua orang anak).
"Awal-awal masih bayar. Setelah berjalan, terasa berat. Akhirnya berhenti. Kalau sakit, bayar sendiri," katanya.
Hal senada juga dikatakan pasien lainnya, Salbiah. Ibu dua anak ini mengungkapkan, keluarganya tidak tercatat dalam KK miskin. Karena itu, ketika sakit harus mengeluarkan biaya sendiri.
"Kita berharap data KK miskin diperbaiki sehingga orang-orang yang benar-benar miskin yang ditanggung negara," kata Salbiah.
Seperti diketahui, bagi masyarakat umum yang belum dicover BPJS harus mendaftar sebagai peserta BPJS melalui jalur mandiri dengan iuran untuk perawatan kelas III Rp 25.000,00 per orang per bulan, Kelas II Rp 51.000,00 per orang per bulan dan kelas I, Rp 80.000,00 per orang per bulan. (*)