Berita NTT
Semua Izin Tambang Mineral di NTT Dicabut
usaha tambang telah membuat wajah NTT menjadi bopeng. Usaha tambang tidak layak dilakukan di NTT sebab pulau ini kecil
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Moa
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Janji Gubenur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi, mencabut izin usaha semua jenis tambang mineral segera dilakukan ketika mereka sudah beraktivitas. Tidak ada toleransi untuk izin usaha pertambangan.
“Izin yang sudah ada dan masih berlaku akan kami cabut. Izin yang sementara proses akan dihentikan. Seberapa banyak, saya akan akan panggil kadisnya (pertambangan) kalau sudah masuk kerja,” tegas Josef kepada wartawan ketika melakukan kunjungan pribadi kepada Uskup Maumere, Mgr. Gerulfus Kherubim Parera, SVD, Sabtu (8/9/2018) di Pulau Flores.
Baca: Markas Polres Kupang Kota Jadi Wilayah Bebas Korupsi
Baca: Ramalan Zodiak, Apa Yang Akan Kamu Alami Sepanjang Bulan September 2018?
Baca: LIVE STREAMING : Sanggar Moramasa Asal Ngada Sambut Gubernur Laiskodat dan Wagub Soi di DPRD NTT
Baca: 2.554 Atlet Rebut 1.650 Medali dalam Porprov NTT 2018
Ia belum tahu jenis usaha tambang mineral. Sempat didengarnya ada usaha tambang mangan dan tambang besi.
Menurut Josef, usaha tambang telah membuat wajah NTT menjadi bopeng. Usaha tambang tidak layak dilakukan di NTT, sebab pulau ini kecil tak seperti Pulau Kalimantan.
“Wajah kita (pulau) ini sudah cantik, tidak boleh rusak lagi. Tambang bikin bopeng wajah kita. Kalau sudah bopeng, dikasih bedak berulang kali tetap bopeng. Kita akan kosentransi pada pariwisata,” kata Josef.
Josef mengakui keputusan pencabutan izin usaha pertambangan akan mengundang perlawan yang keras dari para pemilik usaha.Gugatan ke pengadilan akan dilakukan oleh pengusaha yang dirugikan usahanya.
“Kami tidak disukai ketika kami putuskan untuk kembali ke NTT. Tidak apa-apa, yang penting rakyat suka kami. Tidak perlu pengusaha atau aparat yang suka kami,” tandas Josef.
Dukung Moratorium
Direktur lembaga PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa mengatakan PADMA sangat mendukung langkah Gubernur NTT untuk moratorium tambang di Wilayah NTT.
Hal tersebut dijelaskan saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (8/9/2018) melalui layanan WhatsApp (WA).
Gabriel mengatakan, yang perlu dimoratorium, terutama tambang berskala besar seperti tambang mangan, tambang emas dan biji besi.
"Yang perlu dimoratorium itu tambang berskala besar. Sedangkan tambang tipe C, seperti tambang pasir di Naru, Kabupaten Ngada tidak perlu moratorium!" jelasnya.
Ia menegaskan, saat ini Gubernur NTT perlu memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kadis Pertambangan, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup beserta OPD terkait lainnya untuk mengevaluasi, sekaligus menertibkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur maupun Bupati2 di NTT.
Selain itu, lanjut Gabriel, perusahaan-perusahan tambang yang sudah melakukan pertambangan di NTT agar dituntut tanggungjawabnya melakukan recovery lokasi yang sudah rusak ekologisnya.
Ia juga meminta Gubernur NTT untuk tertibkan HGU-HGU (Hak Guna Usaha) di NTT yang merampas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Adat Flobamora.
309 Tambang
Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga awal tahun 2018 masih dikepung 309 izin tambang. Dari jumlah tersebut 70 izin yang sudah habis masa berlakunya berpeluang dilelang ulang oleh pemerintah daerah.
Dalam keterangannya kepada Pos Kupang, Rabu (14/3/2018), Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar menjelaskan, sebanyak 309 izin tambang itu tersebar di 17 kabupaten di NTT.
Melky mengatakan, hampir seluruh perusahaan tambang tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Yang terjadi malah merusak hutan dan sumber air, pengelola melakukan intimidasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Fakta semacam ini, lanjut Melky Nahar, belum menjadi perhatian serius para elit politik serta calon kepala daerah yang sedang berkompetisi di ajang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) NTT tahun 2018.
Melky Nahar mengatakan Pilgub NTT tampaknya hanya dimanfaatkan untuk merebut kuasa dan jabatan bagi segelintir elit dan politisi. Bahka ada kecenderungan ditunggangi para pemodal yang bermain di balik setiap kandidat yang berkontestasi demi melanggengkan bisnisnya di NTT.
Hal ini, kata dia, cukup beralasan mengingat Provinsi NTT hingga kini terus dikepung oleh berbagai investasi berbasis lahan skala besar seperti pertambangan dan perkebunan.
Kehadiran pertambangan ini merampas lahan dan merusak hutan, mencemari air dan pesisir pantai, bahkan tak sedikit warga dikriminalisasi hingga berujung dipenjara karena membela tanah dan airnya.
Selain pertambangan, kata Melky Provinsi NTT juga dikepung investasi perkebunan skala besar seperti di Sumba dan Ngada. Di Sumba Timur ada tiga perusahaan masing-masing bergerak di perkebunan tebu, perkebunan pohon sejenis jarak dan tanaman sisal family kaktus. Investasi perkebunan lainnya hadir di Kabupaten Ngada.
Berikut Izin Pertambangan yang bertebaran di berbagai kabupaten di NTT.
BELU 84 izin
TIMOR TENGAH UTARA 70
KABUPATEN KUPANG 34
ENDE 20
MANGGARAI 18
TIMOR TENGAH SELATAN 16
ROTE NDAO 15
NAGEKEO 14
ALOR 12
MANGGARAI TIMUR 7
NGADA 5
PROVINSI NTT 5
SABU RAIJUA 2
SUMBA BARAT DAYA 2
SUMBA TENGAH 2
MANGGARAI BARAT 1
SUMBA BARAT 1
SUMBA TIMUR 1
Sumber: Jaringan Advokasi Tambang
(pos-kupang.com)