Berita Nasional

Kapolda NTT Larang Kegiatan Politik Tagar 2019 Ganti Presiden, Begini Tanggapan TPDI 

Kapolda NTT Larang Kegiatan Tagar 2019 Ganti Presiden, Begini Tanggapan TPDI 

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus 

Padahal antara memilih Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan Ganti Presiden 2019, karena Ganti Presiden diatur dalam pasal 8 UUD 1945, tentang Presiden digantikan (Ganti Presiden), karena mangkat, berhenti,

diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan keawjibannya dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 

Gerakan dengan hastag #2019 Ganti Presiden# adalah gerakan yang disamarkan dan memiliki motif lain di luar motif konstitusi, karena seandainya yang dimaksud Ganti Presiden itu adalah ganti Presiden Jokowi,

maka hal itu sepenuhnya menjadi usuran dan wewenang MPR karena hanya MPR-lah diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk memproses pergantian Presiden jika pada tahun 2019 ini Presiden Jokowi mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Ada tiga alasan utama, mengapa publik memberi menolak hastag #2019 Ganti Presiden#;

Pertama, karena gerakan 2019 ganti presiden, adalah gerakan di luar mekanisme konstitusi, khususnya pasal 8 UUD 1945;

Kedua, gerakan #2019 Ganti Presiden# tidak didukung dengan alasan obyektif dan konstitusional karena realitasnya Presiden Jokowi sendiri tidak berada pada posisi : mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya;

Ketiga, kewenangan mengganti Presiden hanya ada di tangan MPR dan tidak dapat disubstitusikan kepada siapapun, dan yang menggantikan jadi Presiden adalah Wakil Presiden yaitu Jusuf Kalla. 

Publik sadar betul bahwa kita tidak sedang berada pada momentum Ganti Presiden, hastag #2019 Ganti Presiden adalah tindakan menyamarkan supaya terkesan seolah-olah hastag #2019 Ganti Presiden ini identik dengan Pilpres 2019, padahal tidak.

Kita justru sedang berada pada momentum memilih Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, yaitu Presiden Jokowi-Kiyai Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk 2019.

Oleh karena itu sekali lagi Hastag #2019 Ganti Presiden  menjadi Inkonstitusional, karena :

1. Penggerak hastag #2019 Ganti Presiden# tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kekuasaan dan wewenang untuk Ganti Presiden 2019.

2. Kewenangan Ganti Presiden berada pada MPR RI, hanya dengan alasan jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya, sesuai amanat pasal 8 UUD 1945.

3. Hastag #2019 Ganti Presiden# adalah gerakan makar dan memenuhi unsur delik makar, karena bertujuan mengganti Presiden 2019 di luar mekanisme konstitusi.

4. Hastag #2019 Ganti Presiden# adalah ajakan untuk makar, karena itu wajib hukumnya untuk ditolak.

Karena itu mari kita "Sambut dengan Suka Cita dan Mendukung Ajakan" #2019 Tetap Jokowi# dan "Menolak Tegas" hastag #2019 Ganti Presiden#. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved