Berita Nasional
Kapolda NTT Larang Kegiatan Politik Tagar 2019 Ganti Presiden, Begini Tanggapan TPDI
Kapolda NTT Larang Kegiatan Tagar 2019 Ganti Presiden, Begini Tanggapan TPDI
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi
POS-KUPANG.COM - Kapolda NTT Larang Kegiatan Tagar 2019 Ganti Presiden, Begini Tanggapan TPDI
Kapolda NTT dan jajarannya telah ikut menciptakan iklim yang sehat bagi penegakan demokrasi di NTT terkait dengan Pilpres dan Pileg 2019.
Kita patut mengapresiasi sikap tegas, tepat dan proporsional Kapolda NTT dan seluruh jajarannya.
Karena merespons dengan cepat perintah Kapolri untuk melarang kegiatan siapapun yang bersifat memecah belah, mengganggu ketertiban dan kamanan masyarakat melalui kegiatan politik dengan tagar #2019 Ganti Presiden#.
Baca: RRC Gelar Turnamen Sepak Bola Usia 12 Tahun
Baca: Kalah dari Kabupaten Kupang! Wakil Bupati Lembata Tetap Optimis
Baca: RM BTS Terlihat Makin Keren Dalam Video Di Belakang Layar ini. Bagaimana Menurutmu?

Sikap Kapolda NTT yang responsif patut didukung oleh semua elemen warga masyarakat NTT sebabagai bagian dari tanggung jawab mawasyarkat membantu pemerintah menciptakan kondisi damai, tertib dan aman bagi seluruh masyaraka warga di daerah NTT.
Pelarangan Kapolda NTT patut kita dukung dan apresiasi, karena gerakan kelompok masyarakat yang dimotori oleh Mardani Ali Sera dkk. dengan tagar #2019 Ganti Presiden, adalah gerakan inkostitusional,
gerakan yang memyimpang dari mekanisme UUD 1945, tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, yang secara limitatif mengatur tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dan Ganti Presiden yang sama aekali tidak memberi celah sedikitpun kepada Mardani Ali Sera dkk. untuk bisa melakukan misi #2019 Ganti Presisen.
Karena menurut UUD 1945, kewenangan mengganti Presiden hanyalah MPR RI, manakala Presiden berada dalam kondisi mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak mampu melaksanakan tugasnya.
Baca: Cara Tangkap Basah Pesan Rahasia Pasangan Kamu di WhatsApp (WA)
Baca: Intip Ramalan Zodiak Besok, Jumat 7 September 2018, Gemini Merasa Dijatuhkan Teman, Zodiak Lain?
Baca: Balai PJN X Kupang Bagun Dua Unit Jembatan di Jalan Nasional Sumba Timur
Dengan demikian gerakan Mardani Ali Sera dkk. sudah dapat dikategorikan mengarah kepada tindakan makar sebagai kejahatan untuk meniadakan kemampuan Presiden Jokowi melanjutkan sisia masa jabatan pada periode 5 tahun pertama dan haknya untuk ikut kembali sebagai Capres 2019 guna melanjutkan pada periode 5 tahun berikutnya jika seluruh rakyat Indonesia termasuk warga NTT mendudukungnya.
Sikap tegas Kapolda NTT, memiliki landasan hukum dan moral yang sangat kuat untuk bertindak, karena konstitusi memberikan jaminan terhadap netralitas dan imparsial Polri di tengah masyarakat, sebagaimana jaminan itu telah dinyatakan dalam UU Kepolisian dan UU Pemilu.
Oleh karena itu gerakan masyarakat di berbagai tempat termasuk warga masyarakat NTT yang menolak aktivitas Mardani Ali Sera dkk. atau siapapun dengan hastag #2019 Ganti Presiden, sudah direspons aecara positif oleh Kapolri dan Kapolda NTT dengan sikap melarang deklarasi atau apapun yang sejenis dengan gerakan hastag #2019 Ganti Peesiden#.
Ini sekaligus pertanda bahwa kesadaran masyarakat NTT dalam bernegara, berpancasila, berkonstitusi sudah sangat tinggi demi menjaga prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI dari upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba memecah belah bangsa ini dengan berbagai cara, termasuk melalui hastag #2019 Ganti Presiden.
Baca: 13 Tanda Ini Menunjukkan Kamu Sedang Hamil Anak Laki-laki, Simak Yuk!
Baca: Foto Mesra Sophia Latjuba Dengan Suami Orang Diunggah di Instagram. Singgung Soal Putus dari Ariel
Baca: Orang Dengan Gangguan Jiwa di Ende Belum Tertangani Maksimal