Berita Kabupaten Nagekeo
Ini Upaya yang Dilakukan Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum
kriteria pembentukannya sebagaimana diatur melalui Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 2017
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum adalah dengan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang kriteria pembentukannya sebagaimana diatur melalui Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 2017.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Nagekeo Elias Djo saat membuka acara Persiapan Pembentukan Desa Sadar Hukum dan Sekolah Sadar Hukum yang berlangsung di lantai II kantor Bupati, Mbay.
Siaran pers yang diterima POS KUPANG.COM, Kamis (6/9/2018) menyebutkan, kegiatan itu berlangsung Senin (28/8/2018).
Bupati Elias mengungkapkan esensi dasar dari penyelenggaraan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sehingga terbentu budaya sadar hukum di masyarakat.
Program ini telah mampu memberikan dampak positif bagi warga dan sudah melahirkan banyak Desa Sadar Hukum di Indonesia.Untuk penyelenggaraan pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum di Kabupaten Nagekeo, diakui belum berjalan maksimal.
Dari 113 desa/kelurahan yang ada baru terdapat 10 desa yang telah dibina untuk menjadi desa sadar hukum.
Hal ini karena berbagai keterbatasan baik SDM aparat maupun finansial yang menyebabkan perasionalisasi pembinaan tidak berjalan baik. Namun meskipun dengan keterbatasan yang ada, Pemerintah akan tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan pembinaan desa/kelurahan Sadar Hukum.
Untuk saat ini Desa Rowa di Kecamatan Boawae menjadi satu-satunya desa yang akan dinilai menjadi Desa Sadar Hukum 2018.
Selanjutnya sehubungan dengan Sekolah Sadar Hukum, untuk tahap awal SMAN I Aesesa akan diusulkan untuk dinilai sebagai Sekolah Sadar Hukum 2018, sehingga lembaga pendidikan ini diharapkan menjadi perintis sekolah sadar hukum di Kabupaten Nageke.
Tentunya terdapat beberapa kriteria penilaian agar dapat menjadi sekolah sadar hukum di antaranya; siswa yang bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang, disiplin dan patuh pada peraturan sekolah, tidak suka tawuran, ketaatan terhadap peraturan lalu lintas dan tingginya kesadaran terhadap kebersihan dan pelestarian lingkungan.
Bupati Elias juga menyampaikan penghargaan kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan hari itu, yang menyadarkan kami untuk kembali menggiatkan aktivitas pembinaan kepada desa/kelurahan dan sekolah untuk menjadi desa/kelurahan atau sekolah sadar hukum.
Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT yang telah membina, membimbing dan memberi motivasi bagi Kami sehingga dapat memperoleh penghargaan Kabupaten dengan kategori Cukup Peduli HAM Tahun 2016 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada Bapak Kakanwil karena telah memberikan ruang dan kesempatan kepada kami Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk membangun kerja sama dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dalam proses pembentukan Peraturan Daerah.
Jalinan kerja sama ini setidaknya telah menghasilkan 6 Buah Perda dan akan terus dilanjutkan dengan pembentukan Raperda-Raperda berikutnya.
Menurut Bupati Elias, era keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang terjadi saat ini,telah membuka mata masyarakat tentang betapa banyaknya pekerjaan rumah yang masih harus dibenahi di bidang penyadaran dan penegakan hukum di negara ini.
Setiap hari selalu ada saja media yang memberitakan tentang berbagai kejadian pelanggaran hukum seperti kasus kekerasan, tawuran, pelajar,narkoba, bentrokan antar warga di beberapa daerah, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun tambang, perjudian, korupsi dan lain-lain.
Dengan semakin tingginya intensitas pemberitaan terkait berbagai isu yang terjadi di Negara kita saat ini masyarakat jadi semakin kritis dan peka dalam menilai masalah-masalah hukum.
Namun, tidak bisa dipungkiri, kepekaan dan daya kritis yang tinggi terhadap permasalahan hukum ini juga terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang teori serta aplikasi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Utuk itulah Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan untuk memperbaiki substansi/materi hukum, struktur/kelembagaan hukum dan kultur/budaya hukum melalui berbagai upaya.
Beberapa upaya hukum yang dilakukan antara lain dengan cara meningkatkan budaya hukum melalui pendidikan, sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, serta keteladanan dari kepala Negara dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum.
Pengetahuan hukum harus senantiasa diberikan kepada masyarakat secara berkesinambungan agar informasi yang diketahui oleh masyarakat tidak sampai terputus.Hal ini karena kesadaran dan kecerdasan hukum masyarakat merupakan kunci utama bagi terbentuknya budaya hukum yang baik pada suatu bangsa.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT, Ariance Komile kepada Flores Pos menjelaskan bahwa kegiatan itu dalam rangka mempersiapkan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.
Diharapkan agar pada tahun 2019, Desa / Kelurahan ini bisa mengikuti lomba Kader Sadar Hukum ( Kadarkum ) di provinsi maupun ditingkat Nasional.
Pantauan Flores Pos tampak hadir pada kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Yudit Kurniadi,Kadiv administrasi Kanwil Kemenkum NTT, Piet Bokursyom, Bapak/Ibu Nara Sumber Rapat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT,Para Pimpinan Pimpinan Perangkat Daerah terkait, Kepala Desa dan BPD Desa Rowa, Kepala Sekolah dan Guru SMAN I Aesesa, WVI ADP Kabupaten Nagekeo, Pimpinan Plan Indonesia Nagekeo,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.(*)