Berita NTT

Sidang Kasus Penculikan! Tom Koreh Sebut Richard Muntolas Sempat Minta Pulang ke Mamanya

Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang empat terdakwa kasus penculikan terhadap Richard Mantolas (4)

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, tommy mbunga nulangi
Para terdakwa kasus penculikan terhadap Richard Edgar Mantolas (4), anak kasi Pidsus Kejari TTU, Kondrad Mantolas saat menjalani persidangan di PN Kelas 1A Kupang, Senin (3/9/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang bagi empat terdakwa kasus penculikan terhadap Richard Edgar Mantolas (4), anak kasi Pidsus Kejari TTU, Kondrad Mantolas, Senin (3/9/2018) sore.

Empat terdakwa itu diantaranya Ranti Kore, Thomas Valentino Kore, Christian Nahas dan Simson Rassi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yetedi Windiarton, SH. M.Hum., dan anggota masing-masing Prasetio Utomo, SH., dan Tjokorda Pastima, SH.MH.

Baca: Robert Simbolon, Minta Rakyat NTT Dukung Gubenur dan Wakil Gubernur Baru

Sementara itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang hadir Kadek Widiantari,SH.,MH., dan Januarius Bolitobi, SH.

Dalam kesaksiannya, Thomas Koreh mengatakan, Richard sempat bangun saat hendak masuk Kota Kefamenanu. Saat bangun dari tidur, Richard memanggil mamanya dan mengatakan ingin pulang ke mamanya.

“Saat dia bangun dari tidur, dia sempat menangis panggil mama…mama…mau pulang mama,” ungkap Thomas Kore dalam siding itu.

Sementara itu, Ranty Koreh dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya sempat menyuruh Chrish Nahak untuk menurunkan Richard Edgar Mantolas. Namun, Chrish Nahak tidak menginginkan permintaanya.

“Saya suru Chrish antar pulang itu anak, tapi Chrish tidak mau antar pulang itu anak,” aku Ranti.

Chrish Nahak ketika ditanya oleh majelis hakim mengatakan, sebenarnya dirinya ingin bertemu dengan Kondrad Muntolas untuk membicarakan kasus secara baik-baik. Namun karena waktu itu Richard keluar dari rumah, makanya saya langsung menculik Richard.

“Sebenarnya saya mau ketemu Kondrad, tapi karena kondrad tidak ada, dan waktu itu pas anaknya keluar saya langsung culik anak itu,” ungkap Chris.

Chrish mengungkapkan, jika pada saat itu dirinya langsung bertemu dengan Kondrad, maka tidak lama setelah itu dirinya ingin pulang ke Jakarta.

Selain itu terdakwa lainnya, Simson Rassi dalam kesaksiannya mengatakan, saat diinterogasi oleh penyidik dari Polres Kupang Kota, ia sempat dipukul oleh anggota polisi lainnya. Namun dirinya tidak mengetahui identitas polisi tersebut.

“Saat diinterogasi, saya sempat dipukul oleh salah seorang polisi, bukan penyidik, tapi polisi yang berada di belakang saya, saya lupa namanya,” kata Simon Rassi.

Sementara itu penasehat hukum dari Ranti Kore, John Rihi meminta kepada Ketua Majelis hakim untuk menghadirkan polisi yang mengacam dalam persidangan selanjutnya.

Majelis hakim yang pada kesempatan itu langsung memberikan perintah kepada jaksa penuntut umum untuk dapat menindaklanjuti permintaan dari penasehat itu.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan ancam pidana sesuai Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)


Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved