Berita Kabupaten Nagekeo
Forum AMPERA Menyikapi Persoalan Di Benteng Tawa Raya
Ketua AMPERA Yohanes Donbosko Ponong disela-sela, kegiatan Dinas Pertanian Sosialisasi Pertanian Dalam Forum AMPERA.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-- Aliansi Masyarakat Pejuang Kebenaran (AMPERA) Benteng Tawa Raya menyikapi sejumlah permasalahan pertanian di Desa Benteng Tawa dan Benteng Tawa I yang selama ini meliliti kehidupan para petani Benteng Tawa Raya.
Persoalan sektor pertanian seperti, kelangkaan pupuk, kekurangan benih, bantuan alat-alat pertanian yang tidak tepat sasaran, ketidakjelasan perubahan kelompok tani menjadi kelompok hamparan, kebingungan program padi jagung kedelei (Pajalei), dan pelaksanaan program Upsus di Desa.
Demikian dikatakan oleh ketua AMPERA Yohanes Donbosko Ponong disela-sela, kegiatan Dinas Pertanian Sosialisasi Pertanian Dalam Forum AMPERA.
Siaran Pers yang diterima POS KUPANG.COM, Sabtu (25/8/2018) menyebutkan, kegiatan tersebut pada Sabtu (18/8/2018) bertempat di kantor desa Benteng Tawa I Kabupaten Ngada.
Menurut mantan sekjend PMKRI Cabang Ende ini, dalam amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 sangat jelas mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
Bosko demikian sapaan akrabnya menambahkan, dinas pertanian merupakan sala satu institusi yang mengurus hajat hidup banyak orang atau urusan publik.
"Oleh karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Ngada wajib memberikan informasi sektor pertanian terkini secara detail, agar masyarakat tidak tereksploitasi dalam ketidaktahuan," jelas Bosko mengingatkan.
Kepala Desa Benteng Tawa I Yoseph panas Lewa dalam sambutannya ketika membuka kegiatan ini menegaskan agar dinas pertanian kabupaten Ngada dalam meluncurkan program dan bantuan ke desa mesti dibangun di atas asas transparansi, dan bisa dipertanggungjswabkan kepada masyarakat umum.
Alumni STFK Ledalero ini meminta kepada dinas pertanian kabupaten Ngada agar luncuran program Pajalei dan Upsus seakan-akan sedang mendegradasi kewenangannya sebagai kepala desa.
Kepala Desa yang memiliki banyak terobosan di desanya menjelaskan bahwa, sala satu urusan pemerintah desa juga adalah urusan sektor pertanian, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang desa nomor 6 tahun 2014. Dirinya selaku Kepala Desa mengkritisi program tanam raya pada bulan juni 2018 di wilayahnya yaitu di Dusun Rio Minsi I yang dinilai sangat ilegal dan liar karena dirinya selaku kepala desa tidak pernah diberitahu ada kegiatan tanam raya.
Dihadapan kepala dinas pertanian Jose membeberkan bahwa, sehari setelah kegiatan tanam raya tersebut terjadi permasalahan bahkan kontak fisik antar warga di Dusun Rio Minsi I dan dusun Rio Minsi II.
Pemicuan konflik ini terjadi sebagai akibat dari pelecehan marwah pemerintah desa oleh camat Riung Barat pada saat kegiatan tersebut.
"Saya minta kepada pak Kadis agar jangan sesekali perlakuan saya sama seperti kepala desa lain. Saya selalu berjalan di atas koridor aturan. Saya kesal dengan kegiatan tanam raya kemarin syarat kepentingan politis 2021.Tanamnya hanya 10 menit tetapi 8 jam bicara politik untuk 2021," tegas Jose kesal.
Tokoh masyarakat yang juga adalah ketua subsektor AMPERA Rio Minsi II mengaku kecewa dengan sikap dan perilaku oknum Babinsa yang sudah bekerja diluar dari ketentuan presiden tentang kerja sama antar Panglima TNI dan Presiden untuk gerakan sewasembada pangan.