Berita Kabupaten Belu
Masyarakat Pertanyakan KTA Caleg PDIP Belu, Pengurus PDIP Minta KPU Independen dan Profesional
Masyarakat Pertanyakan KTA Caleg PDIP Belu, Pengurus PDIP Minta KPU Independen dan Profesional
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Masyarakat Pertanyakan KTA Caleg PDIP Belu, Pengurus PDIP Minta KPU Independen dan Profesional.
Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Belu mendatangi Kantor KPU Belu, Jumat (24/8/2018).
Kedatangan pengurus PDIP Belu yakni Sekretaris DPC PDIP, Oktavianus Nyongki Rorong dan Wakil Ketua DPC PDIP Belu, Frans Valdano untuk menanyakan tindaklanjut terhadap tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) PDIP Belu.
Pasalnya, hingga saat ini KPU Belu belum juga meminta Pengurus PDIP Belu untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat tersebut yang mana dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 mengharuskan KPU meminta klarifikasi manakala ada tanggapan masyarakat.
Baca: Direktur LKAK Viktus Murin Sebut Mundurnya Idrus Marham, Teladan Bagus untuk Elite Parpol
Baca: Daftar Perolehan Medali Asian Games Terbaru, Indonesia Tambah 1 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu
Baca: So Sweet! Hampir Setahun Menikah, Song Joong Ki Ungkap Jika Istrinya Sangat Cantik

Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris DPC PDIP Kabupaten Belu Oktavianus Yongki Rorong kepada POS- KUPANG.COM saat dikonfirmasi, Jumat (24/8/2018) mengatakan, Inti tanggapan masyarakat itu berkaitan dengan keabsahan persyaratan caleg, yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu bakal caleg PDIP di daerah pemilihan (Dapil) II.
Menurut Yongki, ia bersama Wakil Ketua DPC PDIP Belu, Frans Valdano sudah mendatangi KPU Belu untuk menanyakan kepastian surat tanggapan dari masyarakat karena DPC mendapat tembusannya.
Baca: Presiden Jokowi Sebut Idrus Marham Ksatria
Baca: Golkar Beri Bantuan Hukum untuk Idrus Marham
Baca: BTS Comeback! Lihat Video Klip Baru BTS dari Album Love Yourself: Answer, Penuh Warna!
Sesuai penjelasan dari Ketua KPU Belu, lanjut Nyongki, tanggapan masyarakat ada masuk ke KPU dan KPU belum menyurati parpol untuk melakukan klarifikasi.
Dan Pengurus PDIP menunggu surat resmi dari KPU Belu agar pengurus bisa membentuk tim klarifikasi ke DPP.
Intinya setelah ada laporan masyarakat ke KPU dan tembusannya ke partai terkait keabsahan persyaratan caleg salah satu caleg PDIP, maka tim verifikasi partai akan segera melakukan klarifikasi sambil menunggu pemberitahuan dari KPU.
Sesuai aturan PKPU no 20 tahun 218, lanjut Nyongki Rorong, yang melakukan klarifikasi adalah partai politik dan bukan KPU, apalagi terkait masalah KTA.
Nyongki berharap, KPU sebagai penyelenggara tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Baca: Idrus Marham, Menterinya yang Pertama jadi Tersangka KPK, Ini Komentar Jokowi
Baca: Cerita Agus Gumiwang Sebelum Dilantik sebagai Menteri Sosial: Baru Diberitahu Pukul 11.30 WIB
Baca: Maruf Amin Dinilai Mampu Dongkrak Suara Pemilih Muslim
"Sebagai lembaga independen kami harap KPU profesional dalam menyikapi laporan terkait masalah internal partai. Ini urusan internal Partai yang tidak bisa dicampuri pihak lain,” tegasnya.
Ketua KPU Belu, Marthin Bara Lay, S.H, saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (24/8/2018) mengatakan, beberapa pengurus PDIP datang ke Kantor KPU untuk menanyakan tantang kepastian surat tanggapan masyarakat.
Pasalnya, pengurus PDIP mendapat tembusan surat tanggapan masyarakat tersebut.
"Memang ada yang datang untuk menanyakan tentang surat tanggapan masyarakat, apa sudah sampai di KPU atau belum karena mereka sudah dapat tembusannya," kata Marthin menjawabi pertanyaan POS-KUPANG.COM.
Menurut Marthin, pihak KPU sudah menyampaikan kepada pengurus PDIP Kabupaten Belu yang datang di KPU bahwa untuk klarifikasi tetap menunggu surat dari KPU.
Baca: Andi Arief Harus Bertanggung Jawab Beri Penjelasan soal Mahar Politik
Baca: 11 Provinsi Paling Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, Termasuk NTT?
Baca: Staf Kantor Bahasa NTT Berlomba Tanya Tentang Safety Riding
"Jadi saya sampaikan bahwa untuk klarifikasi tunggu KPU Belu meminta (bersurat) ke partai baru beri klarifikasi," kata tegas Marthin.
Menurut Marthin, sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018, KPU Belu hanya mendapat dua tanggapan dari masyarakat atas DCS. Dua tanggapan itu disampaikan kepada satu bakal caleg di satu partai.
Inti tanggapan yang disampaikan itu mengenai kartu tanda anggota (KTA).
KPU akan menyurati parpol paling lambat tanggal 28 Agustus 2018. Atas dasar surat itu, parpol akan melakukan klarifikasi. (*)