Berita Kota Kupang
Kasus Partai Berkarya Kota Kupang dilanjutkan ke Ajudikasi
Sengketa penetapan dan pengumuman DCS DPRD Kota Kupang berlanjut ke proses Ajudikasi (persidangan melalui pengadilan). Sengketa ini diajukan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Sengketa penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Kupang berlanjut ke proses Ajudikasi (persidangan melalui pengadilan). Sengketa ini diajukan oleh Partai Berkarya Kota Kupang dan KPU Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (24/8/2018).
Baca: Anggota DPRD NTT Temukan Keanehan Dalam KBM Pada Tiga Ruang Kelas Sekolah di Sabu NTT
Menurut Adi,permohonan sengketa yang diajukan Partai Berkarya Kota Kupang itu karena KPU Kota Kupang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada salah satu bacaleg Kota Kupang dari Partai Berkarya.
"Kami sudah lakukan mediasi pada Kamis (23/8/2018) namun tidak mencapai kesepakatan , sehingga dilanjutkan ke Ajudikasi," kata Adi.
Dia mengatakan, dalam sidang mediasi kedua pihak baik KPU Kota Kupang dan Partai Berkarya Kota Kupang tidak ada kesepakatan. "Kita menghormati apa yang ditempuh oleh Partai Berkarya Kota Kupang, karena itu proses Ajudikasi akan kita gelar pada hari ini," katanya.
Dikatakan, tempat berlangsungnya sidang di salah satu ruangan di SMK Wirakarya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/logo-badan-pengawas-pemilu-bawaslu-ri_20180814_171055.jpg)