Berita Kota Kupang

Sengketa DCS, Hari Ini Ada Mediasi di Bawaslu NTT

Sesuai jadwal, hari ini Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) NTT akan melakukan sidang sengketa Daftar Calon Sementara(DCS) DPRD NTT.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Sesuai jadwal, hari ini Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) NTT akan melakukan sidang sengketa Daftar Calon Sementara(DCS) DPRD NTT.

Agenda sidang perdana ini adalah proses mediasi.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa,S.H, Senin (20/8/2018).

Menurut Thomas, sesuai agenda, maka sengketa yang diajukan oleh Partai Berkarya NTT akan disidangkan pada Senin (20/8/2018).

"Untuk Partai Berkarya NTT, kita akan sidangkan pada hari ini. Agendanya adalah mdiasi. Sedangkan‎ sengketa yang diajukan oleh Partai Garuda dan PKS akan menyusul," katanya.

Dijelaskan, selain sengketa DCS yang diajukan Partai Berkarya dan Partai Garuda maupun PKS tingkat Provinsi NTT, juga ada permohonan sengketa yang diajukan oleh sejumlah parpol ke Bawaslu kabupaten dan kota se-NTT.

Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna mengatakan, sampai saat ini sudah parpol di delapan daerah yang telah mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu di daerah masing-masing.

Dia merincikan tujuh daerah yang ada pengajuan kasus oleh parpol ke Bawaslu, yakni di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Ende, Manggarai Timur, Alor, Manggarai, Rote Ndao dan Sumba Timur. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved