Berita Kota Kupang

Kemenkumham Kabulkan Remisi 427 Napi Lapas Kelas II Kupang

Dari total 445 napi yang diusulkan memperoleh remisi, sebanyak 427 napi dikabulkan remisinya.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kemenkumham Kabulkan Remisi 427 Napi Lapas Kelas II Kupang
POS KUPANG/RYAN NONG
Kalapas Kelas II Kupang, Syarif Hidayat Bc.IP, SH,MH

Untuk waktu remisi, sebanyak 33 napi memperoleh remisi untuk waktu 6 bulan, 55 napi untuk waktu 5 bulan, 101 napi untuk waktu 4 bulan, 105 napi untuk waktu 3 bulan, 60 napi untuk waktu 2 bulan dan 61 napi untuk waktu 1 bulan.

Sedangkan untuk napi yang memperoleh remisi bebas terdiri dari 2 napi kasus pembunuhan, 1 napi kasus perlindungan anak, 3 napi kasus pencurian serta 1 kasus KDRT.

Jenerius Manu (22) seorang napi kasus perlindungan anaka yang mendapat remisi 4 bulan ketika ditemuai Pos Kupang pada Kamis (16/8/2018) siang dalam Lapas Kelas II Kupang atas seijin Kalapas mengaku senang karena mendapat remisi HUT Kemerdekaan.

Lelaki yang telah menghabisakan 4 tahun masa tahanan ini mengungkapkan, ia selalu berusaha berlaku dan berbuat baik sehingga dapat memperbaiki diri selama di dalam Lapas. Menurutnya, ia tetap bertindak baik meskuipun seringkali anggapan masyarakat tetap melihat napi itu dengan kaca mata yang buruk karena berada dalam Lapas.

“Karna di dalam (Lapas) maka orang liat dan punya anggaan buruk, jadi buta beta, tetap buat yang baik supaya anggapa orang buruk itu perlahan-lahan berubah, mata orang juga terbuka karena ketong berubah di dalam Lapas,” ungkap lelaki yang disapa Jerman ini.

Ia juga menghimbau kepada sesame rekanya warga binaan untuk tetap bertindak dan berlaku baik serta taat pada aturan yang telah ditetapkan.

“Karna sudah di dalam, jadi harus ikut aturan dalam sini, buat yang baik supaya dapat hak remisi,” tutupnya. (*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved