Berita Kota Kupang
Kemenkumham Kabulkan Remisi 427 Napi Lapas Kelas II Kupang
Dari total 445 napi yang diusulkan memperoleh remisi, sebanyak 427 napi dikabulkan remisinya.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengabulkan permohonan remisi kemerdekaan tahun 2018 bagi 427 nara pidana (Napi) yang menghuni Lapas Kelas II Kupang. Dari total 445 napi yang diusulkan memperoleh remisi, sebanyak 427 napi dikabulkan remisinya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II Kupang Syarif Hidayat Bc.IP, SH,MH ketika ditemui Pos Kupang di Lapas Kelas II Kupang jalan Matahari Penfui Kupang, pada Kamis (16/8/2018) siang.
Syarif menjelaskan, tidak semua penghuni lapas memperoleh remisi kemerdekaan RI tahun ini.
“Tahun ini tidak semua penghuni (warga binaan/napi) dapat remisi. Dari total 600 sekian penghuni, yang diusulkan sebanyak 445 napi dan yang dapat remisi sebanyak 427 orang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tidak semua napi yang diusulkan menerima remisi karena berbagai faktor. Faktor tersebut diantaranya terkait dengan PP Nomor 9 tahun 2012. Selain itu, untuk napi umum, terkendala dengan pelanggaran tattertib tingkat berat dalam Lapas.
“Yang tidak dapat itu pertama bagi PP.99 karena dia tidak bayar denda sehingga otomatis tidak dapat remisi. Kemudian juga yang pidana umum, itu melanggat tata tertib tingkat berat, kebanyakan mereka pegang hp di dalam lapas,” jelasnya.
Sebanyak lebih dari 100 napi terkena pelanggaran tata tertib sehingga mereka tidak mendapatkan remisi seperti napi yang lain.
“Itu hampir 100 orang yang kena pelanggatran tatib, kita konsekuen lah, masa sama orang tidak baik disamakan dengan orang baik,” tegasnya.
Lebih lanjut mantan Kalapas Larantuka ini menegaskan bahwa pihaknya konsisten dan konsekuen pada aturan, sehingga bagi yang melanggar aturan dan tata tertib maka secara otomatis menjadi tidak memenuhi syarat memperoleh remisi.
“Saya inginkan semua warga binaan yang memenuhi syarat itu dapat remisi, mereka harusnya taat dengan tatib di lapas, tapi saya harus konsekuen pada aturan, masa orang yang melanggar tatib sama orang yang tidak melanggar haknya sama? Kan pasti beda lah,” tambahnya.
Berdasrkan data Surat Keputusan Remisi, dari total usulan remisi 445 napi, yang memenuhi syarat sebanyak 427 napi. Adapun keputusan remisi yang belum disebabkan karena ada yang sudah disetujui SKPB (Surat Keputusan pembebasan Bersyarat) sebanyak 8 napi. Selain itu, sebanyak 4 napi tidak memperoleh remisi karena dalam perjalanan pengusulan terkena register F (pelanggaran tatib lapas). Sedangkan sebanyak 6 napi belum menerima SK remisi karna diusulkan lebih dari satu remisi.
Berikut perincian napi yang memperoleh remisi HUT Kemerdekaan tahun 2018 di Lapas Kelas II Kupang.
Dari total 427 napi yang memperoleh remisi, sebanyak 420 napi memperoleh remisi biasa (RU1) dan sebanyak 7 orang napi memperoleh remisi bebas (RU2).
Untuk napi yang memperoleh remisi biasa terdiri dari napi tindak pidana umum (tipidum) sebanyak 407 orang, napi tindak pidana khusus (tipidsus) sebanyak 8 orang untuk kasus narkotika 8 orang dan Humman Trafficking 3 orang dan untuk napi tindak pidana korupsi sebanyak 2 orang dari 3 orang yang diusulkan.