Berita Nasional

731 Narapidana Medapat Remisi Menjelang Idul Adha

Diusulkan 731 narapidana akan mendapatkan remisi pada 2018. Remisi akan diberikan saat upacara yang dipusatkan di Rumah Tahanan Way Hui, Lampung

Editor: Ferry Ndoen
(FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi)
Ilustrasi sejumlah perempuan narapidana saat menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Indonesia. 

POS KUPANG.COM -  Sebanyak diusulkan 731 narapidana akan mendapatkan remisi pada 2018. Remisi itu akan diberikan langsung pada saat upacara yang dipusatkan di Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa di Bandarlampung, Sudjonggo, mengatakan, "Kami baru mengusulkan yang mendapatkan remisi sebanyak 731."

Perinciannya, 619 narapidana perkara umum, 107 kasus narkotika, dan lima kasus korupsi.

Baca: Penyelundupan Sabu Dalam Popok Diduga Dikendalikan dari Vietnam


"Perkara umum untuk mendapatkan remisi satu bulan dua orang, dua bulan lima orang, tiga bulan 255 orang, empat bulan 193 orang, lima bulan 151 orang dan enam bulan 13 orang. Untuk narkotika sebanyak 107 orang dan korupsi sebanyak lima orang dengan total 112 narapidana," kata dia.  (*)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved