Berita Kabupaten Ende
Warga Ende Diminta Mendirikan Tempat Ibadah Sesuai Aturan
ibadah adalah hak setiap orang serta dilindungi oleh Negara namun demikian untuk pendirian tempat ibadah hendaknya harus memperhatikan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Warga masyarakat Kabupaten Ende diminta agar tidak asal mendirikan tempat ibadah namun harus berpedoman pada aturan pemerintah yang berlaku maupun social budaya ataupun lingkungan sekitar sehingga dengan demikian tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat di sekitar terkait dengan pendirian tempat ibadah.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ende, Drs Wilhelmus Yohanes Ndoa mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Rabu (15/8/2018) ketika dimintai komentarnya terkait dengan pendirian tempat ibadah di Kabupaten Ende.
Wilhelmus mengatakan, ibadah adalah hak setiap orang serta dilindungi oleh Negara namun demikian untuk pendirian tempat ibadah hendaknya harus memperhatikan regulasi sesuai peraturan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI No 8 dan 9 Tahun 2006.
Selain itu juga harus memperhatikan kondisi di lingkungan sekitarnya.
Skemanya adalah 60 dan 90 yang artinya untuk mendirikan tempat ibadah baru setidaknya memiliki 60 orang pengikut agama yang hendak mendirikan tempat ibadah dan juga 90 tandatangan dari warga sekitar dengan agama yang berbeda sebagai tanda persetujuan,ujar Wilhelmus.
Wilhelmus mengatakan bahwa Kabupaten Ende saat ini terkenal dengan toleransi dan persaudaraan antar umat beragama maka dengan demikian hal itu harus terus terjaga baik untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. Oleh karena itu jangan sampai toleransi ternoda karena soal pendirian tempat ibadah.
Wilhelmus mengatakan, sebagai lembaga yang dipercaya oleh Negara dalam hal kaitan dengan agama pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak bersikap anarkis apabila menemukan adanya kejanggalan dalam pendirian tempat ibadah namun harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan juga forum kerukunan umat beragama serta Kementrian Agama guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Wilhelmus mengapresiasi semangat persaudaraan yang ada di Kabupaten Ende meskipun banyak perbedaan baik itu agama maupun suku dan ras namun demikian semangat kebersamaan sebagai satu bangsa dan satu tanah air dans ebagai sesame warga masyarakat Kabupaten Ende masih terus terjaga hingga kini.
Dia berharap agar semangat kebersamaan yang telah ada itu terus terjaga karena untuk membangun suatu daerah dibutuhkan kebersamaan tanpa memandang latar belakang agama ataupun suku maupun ras.
“Janganlah kita terpecah belah oleh fanatisme sempit ataupun radikalisme karena bagaimanapun kita semua adalah saudara sebagai sesame warga masyarakat Kabupaten Ende secara khusus dan Indonesia secara umum,”ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/wilhelmus-yohanes-ndoa_20180815_175709.jpg)