Berita Kota Kupang
Pileg 2019 : Inilah Enam Bacaleg DPR RI dari Partai Hanura asal NTT yang Dinyatakan TMS
Enam bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Hanura untuk Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 dinyatakan tidak memenuhi syarat
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Enam bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Hanura untuk Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU RI .
Keenam orang itu adalah Elisabeth Maria Mersin, Dra. Yohana Arfa Baboraki, Drs. Mohammad Saleh Gawi, Adrianus Garu, Petrus Selestinus dan Paulus Moa.
Ketua DPD Partai Hanura NTT, Drs. Refafi Gah, M.Pd yang dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (15/8/2018) mengatakan, dari keenam bacaleg itu, ada satu bacaleg perempuan yang syarat calonnya dinyatakan TMS oleh KPU RI, karena kondisi itu memengaruhi keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan, maka KPU menyatakan TMS untuk dapil 1 NTT.
Ditanyai soal syarat yang dinyatakan tidak sah, Refafi mengatakan, dari hasil verifikasi yang disampaikan KPU RI bahwa bacaleg itu tidak melampirkan foto kopi ijazah yang dilegalisir basah.
"Ijazah yang bersangkutan ada asli dan hanya waktu penyerahan berkas itu tidak diserati ijazah foto kopi yang sudah dilegalisir," kata Refafi.
Atas persoalan tersebut, Refafi mengakui, dirinya sedang berada di DPP Partai Hanura untuk melakukan konsultasi sekaligus mengklarifikasi masalah itu.
Menurut Refafi, di dapil NTT 1 ada tujuh orang bacaleg dan semuanya memiliki dokumen yang lengkap atau syarat calon yang sudah diverifikasi KPU RI.
"Namun, memang sesuai hasil verifikasi bahwa ada satu bacaleg yang ijazahnya tidak dilegalisir. Tapi ijazahnya ada," kata Refafi.
Refafi mengaku, saat ini sedang berada di Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan DPP Partai Hanura dan dengan KPU RI serta Bawaslu RI. "Kita masih berproses dan berupaya agar dapil NTT 1 ini bisa terakomodir," katanya.(*)