Berita Kabupaten TTS
Merasa Difitnah, Ketua DPRD TTS Polisikan Pemilik Akun FB
Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa, merasa difitnah dan dirugikan oleh postingan pemilik akun facebook, Maci Selan, Minggu (12/8/2018).
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa, merasa difitnah dan dirugikan oleh postingan pemilik akun facebook, Maci Selan, Minggu (12/8/2018).
Dalam postingannya, Maci menulis "Kasian Eee ketua DPRD dan anggota DPRD pigi minum mabok di hutan baru bapukul kemudian ditonton oleh masyarakat. Baru katanya gara-gara perempuan oooowww".
Postingan ini mendapatkan banyak tanggapan. Dalam kolom komentar, arah percakapan sudah mengarah pada Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa yang disebut sebagai ketua DPRD dalam postingan Maci Selan.
Baca: Wisatawan Asal Spanyol Ini Kaget Kampung Adat Gurusina Terbakar
Tidak terima dengan postingan tersebut, Selasa (14/8/2018), Jean melaporkan kasus dugaan penfitnahan, pencemaran nama baik dan penghinaan melalui sosial media ke Mapolres TTS.
"Saya menduga Maxi Selan ingin merusak karir politik saya, khususnya langkah politik saya untuk maju kembali sebagai Caleg di 2019 mendatang. Jujur saya sendiri tidak kenal siapa itu Maxi Selan. Tetapi saya menduga dia (Maci, red) ingin menyerang saya," ungkap Jean dengan nada kesal.
Terkait tidak adanya nama Jean Neonufa yang disebut dalam postingan Maci Selan, Jean membenarkan hal tersebut.
Namun menurut Jean, berdasarkan komentar yang berkembang dalam postingan tersebut, ketua DPRD yang dimaksud dalam postingan tersebut adalah dirinya.
"Kalau untuk pembuktiannya kita serahkan kepada pihak kepolisian, tetapi saya ingin mengatakan, jika saya dirugikan dengan postingan yang naikan oleh Maci Selan. Saya merasa difitnah, dicemarkan nama baik saya dan difitnah. Oleh sebab itu saya memilih untuk membawa masalah ini ke ranah hukum biar ada efek jerah," sebutnya.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari membenarkan terkait adanya laporan dugaan penfitnahan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa.
Sejumlah saksi termasuk ketua DPRD TTS sudah dipanggil guna diambil keterangannya. Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada terlapor guna diperiksa dalam kasus tersebut.
"Masih ada beberapa saksi yang akan kita panggil sebelum melakukan pemeriksaan kepada terlapor, Maxi Selan. Dalam kasus ini kita menggunakan pasal 45 ayat 3, Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11/2018 sebagaimana telah diubah dengan UU Nonor 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pindana penjara 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750.000.000," jelas Jamari.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan hoax, melakukan penfitnahan, penipuan dan menyebarkan kebencian. Ia berharap masyarakat bisa menggunakan media sosial dengan bijak. Tetap mengunakan sopan santun dan tidak melanggar hukum. (*)