Berita Kabupaten Sikka
450 DCS Caleg Sikka Perebutan 35 Kursi di DPRD
Sebanyak 450 daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif Kabupaten Sikka sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka,
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eeginius mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Sebanyak 450 daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif Kabupaten Sikka sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, Minggu (12/8/2018).
Jumlah itu berkurang 21 orang dari daftar usulan untuk verifikasi dokumen administrasi sebnayak 471 orang. Sebanyak 450 DCS saat ini menjalani masa uji publik ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) bersaing dalam pemilu legislatif bulan April 2019 memperbutkan 35 kursi di DPRD Sikka.
Ke-450 DCS itu meliputi 287 pria dan 163 perempuan. Dari 20 Parpol terdaftar di KPU Sikka, tidak semua Parpol mengajukan calon secara lengkap. Partai Bulan Bintang (PBB) mengikutkan delapan calon berkompetisi di Dapil satu. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut di dua Dapil.
Kuota kursi wakil rakyat tersebar pada empat daerah pemilihan (Dapil) yakni Dapil Sikka 1 meliputi Kecamatan Alok Timur, Alok, Alok Barat dan Palue disediakan 10 kursi.
Dapil Sikka dua meliputi Kecamatan Lela, Koting, Nele, Kangae, Kewapante dan Hewokloang sebanyak tujuh kursi.
Dapil Sikka tiga mencakup Kecamatan Talibura, Waiblama, Waigete, Mapitara, Doreng dan Bola sebanyak 10 kursi.
Dapil Sikka empat meliputi Kecamatan Tanawawo, Paga, Mego, Nita, dan Magepanda mengalokasikan delapan kursi. (*)