Berita Regional
Pileg Masuki Masa Tahap Tanggapan Masyarakat, Begini Caranya
Masyarakat Karawang bisa memberikan tanggapan untuk calon legislatif (caleg) yang ditetapkan dalam DCS ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.
POS-KUPANG.COM | KARAWANG - Masyarakat Karawang bisa memberikan tanggapan untuk calon legislatif (caleg) yang ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.
Komisioner KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, tahapan tanggapan masyarakat mulai 12 hingga 21 Agustus 2018 berbarengan dengan pengumuman DCS pada 12-14 Agustus 2018.
Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. "Masyarakat bisa memberikan tanggapan. Misalkan ada masyarakat yang mengetahui salah satu caleg pernah terjerat kasus tipikor (tindak pidana korupsi) namun dalam pendaftaran tidak melampirkan dokumen terkait, bisa memberikan tanggapan kepada KPU Karawang," ujar Farid, Senin (13/8/2018).
Baca: Anggap Isu Pilpres Selesai, Dedi Mulyadi Imbau Kader Golkar Fokus Pileg
Farid mengatakan, tanggapan dari masyarakat bisa saja membuat status bacaleg yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebab, kata dia, jika tanggapan tersebut valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, akan ditindaklanjuti.
"Kami akan memeriksa kembali berkas uang dicantumkan caleg tersebut. Jika valid dan bisa dibuktikan secara hukum, status caleg yang tadinya ditetapkan MS bisa berubah menjadi TMS," terangnya.
Syaratnya, kata Farid, tanggapan tersebut dilengkapi nama lengkap, nomor kontak, dan alamat lengkap rumah.
"Tanggapan tersebut bisa dikirim melalui pos atau langsung diantar ke kantor KPU Karawang, Jalan Raya Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kode pos 41316," jelasnya.
Bacaleg dicoret
KPU juga mencoret 38 bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas akhir perbaikan berkas pada 31 Juli 2018 lalu.
Dari 38 itu, 10 di antaranya bacaleg Partai Garuda dan 28 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dengan demikian, dari 706 bacaleg yang mendaftar, hanya 668 yang lolos verifikasi KPU.
"Di antaranya mereka tidak bisa melengkapi berkas legalisir (basah) ijazah. Ada juga yang tidak bisa melengkapi keterangan dari pengadilan," tambahnya.
PSI sebelumnya mendaftarkan 46 bacaleg, namun setelah dilakukan verifikasi, 28 di antaranya ditetapkan tidak memenuhi syarat.
Sementara Partai Garuda sebelumnya mendaftarkan 12 bacaleg, dengan masing-masing daerah pemilihan (dapil) ada dua keterwakilan. Hanya saja 10 dia antaranya ditetapkan tidak memenuhi syarat. "Yang memenuhi syarat hanya ada dua," ungkapnya. (*)