Berita Kota Kupang
Sidang Pleidoi Kasus Korupsi Dana Desa di TTU Dilaksanakan 16 Agustus 2018
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang kembali menjadwalkan sidang kasus korupsi dana desa di Kabupaten TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang kembali menjadwalkan sidang kasus korupsi dana desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Sidang lanjutan kasus korupsi dana desa di Desa Neonasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU itu direncanakan akan digelar pada tanggal 16 Agustus 2018 di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sisang kasus korusi tersebut menghadirkan dua terdakwa yakni Milikhior Pot Aemau selaku Kepala Desa, dan Siprianis Kolin selaku Sekretaris Desa Neonasi.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (7/8/2018), JPU dari Kejari TTU dalam tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa tahanan, dengan denda sebesar Rp. 50 juta, dan susider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Milikhior Pot Aemau.
Sementara itu, JPU juga menuntut terdakwa Siprianis Kolin dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sidang tersebut nantinya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief didampingi oleh dua anggotanya masing-masing Ibnu Kholiq dan Ali Mukhtarom. (*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ranti-kore_20180807_184340.jpg)