Berita Kota Kupang
Wali Kota Kupang: Kita Tindak Tegas Apabila Ada Kecurangan dan Kerugian Negara
Banyak proses yang sudah dilakukan Pemkot Kupang untuk menyelesaikan temuan temuan tersebu
Penulis: Maria Enotoda | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Maria A E Toda
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Terkait temuan BPK di Lingkup Pemerintahan Kota Kupang banyak proses yang sudah dilakukan Pemkot Kupang untuk menyelesaikan temuan temuan tersebut dengan tenggangg waktu yang diberikan BPK yaitu 60 hari.
Walikota Kupang Jefri Riwu Kore yang ditemui Selasa (7/8/2018) mengatakan ada batas toleransi yang diberikan pemkot pada instansi yang ada temuan BPKnya tetapi apabila tolerasi yang diberikan tersebut tidak dimanfaatkan secara baik, pihaknya akan menindak tegas apabila ada laporan yang menunjukan kecurangan dan kerugian Negara.
" Terkait Temuan BPK saya sudah tegas dengan teman teman kita ada batas toleransi untuk temuan BPK ini. Saya tadi pagi mengatakan mulai sekarang kita tidak main main. Kita akan laporkan apabila ada kecurangan dan kerugian negara. Walaupun kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki dan mengganti itu. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti kita laporkan," ujar Jefri.
Menurutnya tindakan tegas Pemkot tidak pandang bulu melainkan berlaku sama untuk semua pihak yang memang terbukti curang dan menimbulkan kerugian negara.
Pihaknya bahkan sudah menginstruksikan untuk dilaporkan pada penegak hukum. Jefri melanjutkan pihaknya harus tegas dalam hal ini bagi yang sudah menyelesaikannya ia mengapresiasi dan bagi yang belum hingga saat ini akan dilaporkan saja.
Sebelumnya Wakil Walikota Kupang Hermanus Man saat ditemui Jumat (27/7/2018) menjelaskan, dirinya sudah selesai menggelar rapat akhir tindaklanjut temuan BPK dengan berbagai pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang ada temuan BPK.
" Tindaklanjut kita mengenai temuan BPK sekarang sudah 80 persen.Hanya masalah administrasi. Keuangan hanya tersisa di DPRD, dan bukan kesalahan Badan Keuangan juga. Karena memang dulu ada aturan yang mengurangi penghasilan akibatnya harus ada pengembalian, sementara orang sudah terima uangnya. Tapi saya sudah arahkan agar skenario untuk 12 bulan ini harus tuntas sebelum BPK turun," ujar Herman.
Dia menjelaskan, untuk temuan BPK di Badan Keuangan sudah harus ada skenario cicilannya. Waktu yang diberikan BPK selama 60 hari akan berakhir pada 28 Juli, jadi Pemkot sudah melakukan rapat akhir ini.
"Hanya masalah keuangan ini, tetapi sudah dilakukan skenario pengembalian. Selain itu juga ada asministrasi lain di bagian keuangan juga hanya selisih pencatatan keuangan oleh perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan tidal tercatat dengan baik," ungkapnya.
Dia melanjutkan, adapun dua perusahaan daerah yang masih sementara diproses yaitu KPN Maju dan PT Sasando yang sekarang ini masih dalam proses.
Sementara temuan lainnya, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah selesai.
Dia menjelaskan, semua temuan BPK harus ditindaklanjuti dengan batas waktu yang diberikan yaitu selama 60 hari dan tidak bisa didiamkan. Karena jika dibiarkan maka akan dikenakan sanksi, bahkan bisa sampai pada proses hukum. (*)