Berita NTT
Mantan Kepala Desa Neonasi TTU Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa Neonasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Milikhior Pot Aemau dituntut JPU Kejaksaan Negeri TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Mantan Kepala Desa Neonasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Milikhior Pot Aemau dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU selama 2,5 tahun penjara.
Milikhior dituntut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (7/8/2018) sore, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dana Desa Neonasi.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan oleh Benfrid C. M. Foeh menyatakan, terdakwa Milkhior terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Milikhior Pot Aemau, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, membayar denda Rp. 50 juta, dan susider 3 bulan kurungan," ungkapnya.
Benfrid dalam membacakan tuntutan JPU juga menuntut terdakwa Siprianis Kolin yang saat itu sebagai Sekretaris Desa Neonasi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Pantauan Pos Kupang, terdakwa Milikhior Pot Aemau dan Siprianis Kolin didampingi oleh kuasa hukumnya Doki T. Seran. Sementara itu dari JPU Kejari TTU hadir Alfonsius G. Loe Mau dan Benfrid C. M. Foeh.
Jalannya sidang dengan agenda tuntutan JPU dari Kejari TTU itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief didampingi oleh dua anggotanya masing-masing Ibnu Kholiq dan Ali Mukhtarom. (*)