Berita NTT

Dolvianus Kolo : Saya Gugat Bukan Ngotot Untuk Tetap di PDIP

dirinya menggugat DPP PDIP karena melakukan pemecatan terhadap dirinya tidak prosedural.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Dolvianus Kolo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/ KUPANG -- Dolvianus Kolo, Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDIP yang sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD NTT menegaskan, dirinya melayangkan gugatan ke PTUN bukan karena mengotot untuk tetap menjadi anggota PDIP.

Dolvianus menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang melalui WhatsApp ,Senin (6/8/2018).

Menurut Dolvianus, dirinya menggugat DPP PDIP karena melakukan pemecatan terhadap dirinya tidak prosedural.

"Jadi saya gugat bukan karena ngotot mau tetap sebagai anggota PDIP. Tapi saya gugat karena saya tidak terima dipecat secara tidak prosedural," kata Dolvianus.

Dia menjelaskan, gugatannya ke PTUN Kupang belum juga sidang, karena Ketua DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri sampai saat ini belum menentukan kuasa hukum.

"Sesuai jadwal, sidang sebenarnya sudah berlangsung dua kali, namun ditunda karena pihak tergugat belum menentukan kuasa hukum," katanya.

Tentang tanggal sidang, ia mengatakan, sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (16/8/2018) mendatang.

Untuk diketahui, Dolvianus Kolo dipecat oleh DPP PDIP semenjak proses Pilgub beberapa waktu lalu. Pemecatan itu yang menurut Dolvianus tidak prosedural sehingga dirinya melayangkan gugatan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved