Berita Rekrutmen CPNS 2018
Simak Baik-Baik, Persyaratan Tes Rekrutmen Penerimaan CPNS 2018, Harus Bawa KTP Asli
Info tentang penerimaan CPNS 2018 terus dinanti masyarakat,simak Baik-Baik, Persyaratan Tes Rekrutmen CPNS 2018
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Bebet I Hidayat
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
- KTP asli,
- Ijazah asli,
- Transkrip nilai akademis asli, dan
- Kartu tanda peserta ujian.
5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
KETENTUAN LAIN:
Baca: Catat, 24 Agustus Ini, BTS Comeback!
1. Pihak Pemerintah Pusat, Daerah dan Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS 2017, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2017.
2. Pelamar/peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai kementerian atau tim pengadaan CPNS Daerah dalam kaitannya dengan proses seleksi.
3. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS 2017 hanya dapat dilihat dalam situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;. Para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.
4. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2017 akan menggugurkan kedua lamaran tersebut.
5. Tim Pengadaan CPNS 2017 hanya memproses berkas lamaran yang memiliki nomor pendaftaran.
6. Tim Pengadaan CPNS 2017 hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos yang telah ditentukan dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
7. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2017.
8. Berkas lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan CPNS menjadi hak milik Tim, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
9. Berkas lamaran yang dikirimkan ke Tim Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan CPNS dinyatakan tidak berlaku.
Baca: Pekerjaan Apakah yang Cocok Buat Kamu? Simak Yuk Berdasar Ramalan Zodiak
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 4 Agustus 2018, Cancer dan Taurus Jangan Emosional
10. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah ditetapkan oleh Tim Pengadaan CPNS 2017 besarnya tergantung tim pengadaan CPNS Kementerian, Kota dan daerah masing untuk disetorkan ke Kas Negara.
11. Bagi peserta yang telah diangkat CPNS dan telah menjadi PNS 2017 sebelum 5 (lima) tahun kemudian mengundurkan diri sebagai CPNS / PNS diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
12. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Keputusan Tim Pengadaan CPNS tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
(POS-KUPANG.COM/BANJARMASINPOST.co.id)