Berita NTT

Mudahkan Pelayanan! BPJS Kesehatan Luncurkan Mobile JKN

BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi baru yang dirancang khusus untuk mempermudah pelayanan BPJS Kesehatan bagi peserta BPJS yaitu Mobile JKN.

Penulis: Maria Enotoda | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, maria ae toda
Foto Bersama peserta media gathering bersama BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan Ketua PWI NTT Hilarius Jahang Jumat (3/8/2018) di hotel Neo Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Maria A E Toda

POS-KUPANG.COM|KUPANG- BPJS Kesehatan sudah meluncurkan aplikasi baru yang dirancang khusus untuk mempermudah pelayanan BPJS Kesehatan bagi peserta BPJS yaitu Mobile JKN.

ini disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan keuangan I Putu Kamyarta Ariwangsa dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan di Hotel Neo Jumat (3/8/2018).

Menurut Ariwangsa mobile JKN diluncurkan dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan dan juga mengoptimalkan pelayanan BPJS kesehatan pada masyarakat khususnya para peserta BPJS.

" Banyak fitur yang bisa dinikmati melalui mobile JKN ini antara lain bisa membayar tagihan melalui aplikasi ini, bisa mengecek tagihan ataupun bisa melihat kartu BPJS milik pribadi pada pilihan kartu peserta. Kartu peserta online ini bisa digunakan apabila peserta lupa membawa kartu BPJS," ujarnya.

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN syaratnya pun sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem Android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10.

Setelah aplikasi terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia.

Berbagai fitur yang ditawarkan pada aplikasi mobile JKN ini di antaranya fitur lokasi fasilitas kesehatan, fitur iuran dan catatan pembayaran, fitur cek virtual account, fitur ubah data peserta,

fitur pengaduan keluhan dan juga fitur Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital. Selain itu juga terdapat fitur skrining riwayat kesehatan dimana peserta dapat mengetahui riwayat dari kesehatannya.

Ariwangsa juga meminta agar masyarakat khususnya para peserta BPJS kesehatan agar seegra mendownload aplikasi mobile JKN agar bisa mempermudah peserta untuk pendapatkan pelayanan dari BPJS.

Selain itu juga BPJS kesehatan jugs mewajibkan peserta BPJS PBPU kelas 1 dan kelas 2 untuk melakukan pembayaran iuran melalui Autodebit rekening bank mitra kerjasama BPJS yaitu bank Mandiri, Bank BNI, BRI dan BCA.

" Untuk peserta BPJS PBPU kelas 3 tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran melalui autodebit. Kelas 3 bisa tetap membayar iuran tanpa melalui autodebit. Sedangkan untuk pendaftaran auto debit melalui kartu kredit untuk BNI bisa langsung menguhungi call center BNI, Mandiri melalui KC bank mandiri dan call center dan untuk Bank BCA bisa melalui KC BCA, call center BCA dan juga website BCA," pungkas Linda Sarkim staf bidang kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan Cabang Kupang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved