Berita Kabupaten TTS

Berkas Kasus Penganiayaan Oleh Kapus Nunkolo Dilimpahkan Ke Pihak Kejari TTS

selanjutnya pihak jaksa penuntut umum dari Kejari TTS akan mempelajari berkas kasus tersebut.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
istimewa
kondisi wajah Markus Missa akibat dianiaya Kapus Nunkolo 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM|SOE-– Penyidik Polres TTS hari ini, Rabu ( 1/8/2018) melimpah berkas kasus penganiayaan Markus Misa dengan tersangka Kepala Puskesmas Nunkolo, Alvian Kase, Gusti selaku perawat dan cleaning Service, Orias Faot.

Usai dilimpahkan, selanjutnya pihak jaksa penuntut umum dari Kejari TTS akan mempelajari berkas kasus tersebut.

Jika dalam proses pemeriksaan masih ada yang dirasa kurang, maka jaksa penuntut umum akan mengembalikan berkas tersebut dengan catatan untuk dilengkapi (P19), namun jika dirasa sudah lengkap, maka akan dilanjutkan dengan tahap II untuk selanjutnya disidangkan.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. M mengatakan, usai mengantongi hasil visum dan pemeriksaan para saksi termasuk para tersangka, penyidik akhirnya merampungkan pemberkasan kasus tersebut.

Selanjutnya, penyidik menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa penuntut umum.

"Tadi sudah kita limpahkan berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum. Kita tunggu apakah masih ada yang harus kita lengkapi lagi atau sudah lengkap berkasnya," ungkap Jamari.

Ketiga tersangka, lanjut Jamari tidak ditahan dengan beberapa alasan pertimbangan. Pertama, pertimbangan agar pelayanan di puskesmas Nunkolo tetap berjalan. Kedua, selama pemeriksaan, ketiga tersangka kooperatif sehingga penyidik memiliki keyakinan ketiga tersangka tidak akan melarikan diri dan merusak alat bukti.

" Kita ingin agar walaupun pemberkasan kasus ini terus berjalan tetapi pelayanan di Puskesmas Nunkolo tetap berjalan. Mengingat dua dari tiga orang tersangka dalam kasus tersebut merupakan perawat di Puskesmas tersebut," jelas Jamari.

Diberitakan POS KUPANG sebelumnya, Markus Misa melaporkan Kepala Puskesmas Nunkolo, Alvian Kase ke Polsek Amanatun Selatan usai menjadi korban penganiayaan di Puskesmas Nunkolo pada Jumat (29/6/2018) lalu.

Markus diduga dihajar oleh kepala puskesmas Nunkolo dan stafnya hingga pelipis kanannya mengalami luka robet. Kasus ini awalnya ditangani pihak Polsek Amanatun Selatan sebelum akhirnya digeser ke Polres TTS. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved