Senin, 13 April 2026

Berita NTT

KPU NTT Akan Nyatakan TMS Atau MS Saat Verifikasi

KPU NTT tetap menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus napi koruptor dalam masa penyampaian perbaikan oleh parpol.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM /KUPANG -- KPU NTT tetap menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus napi koruptor dalam masa penyampaian perbaikan oleh parpol. Berkas bacaleg itu akan diverifikasi pada masa verifikasi untuk menentukan Tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat ‎(MS).

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe kepada Pos Kupang, Selasa (31/7/2018).

Menurut Maryanti, dalam verifikasi awal, KPU NTT telah menyatakan TMS bagi bacaleg mantan koruptor dan dalam masa perbaikan ini, KPU belum bisa menyatakan menolak atau menerima.

"Dalam masa penerimaan kembali berkas dari parpol yang mengusung bacaleg, kami hanya menerima berkas perbaikan. Kami belum bisa katakan TMS atau MS," kata Maryanti.

Dijelaskan, ada masa verifikasi yang akan mereka lakukan, yakni pada tanggal 1 - 7 Agustus 2018 mendatang.

"Jadi dalam masa verifikasi itulah baru kami tahu lagi ada berapa napi koruptor yang diajukan lagi oleh parpol. Saat ini kami hanya terima berkas perbaikan," katanya.
Dikatakan, dalam masa verifikasi pun, KPU NTT hanya menyatakan TMS atau MS, bukan menyatakan menolak atau menerima.

Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, setelah masa perbaikan, maka KPU NTT akan melakukan verifikasi lagi. Verifikasi itu juga, KPU akan menyatakan TMS atau MS kepada bacaleg yang diajukan oleh parpol.

"Saat ini kami hanya terima perbaikan, sedangkan ada masa verifikasi lagi. Nanti verifikasi itulah baru kami nyatakan TMS atau MS bagi bacaleg, termasuk apabila ada bacaleg napi koruptor yang masih diajukan parpol," kata Thomas.

Sementara soal pergantian bacaleg oleh parpol, Thomas mengatakan, pergantian bacaleg hanya yang belum memenuhi syarat ‎ atau BMS dan pada masa perbaikan yang bersangkutan tidak melengkapi, maka bisa diganti, tetapi tidak boleh mengganti nomor urut. "Jadi tidak boleh tambah bacaleg dan ingat jangan sampai bacaleg yang diganti itu datang klaim di KPU. Sedangkan pergantian itu tidak boleh memengaruhi keterwakilan perempuan. Bagi yang sudah memenuhi syarat tidak boleh diganti," katanya.

Dikatakan, setelah pengembalian berkas yang belum memenuhi syarat itu, maka bacaleg atau parpol memiliki masa perbaikan pada 22 Juli - 31 Juli 2018. "Karena setelah itu, kami lakukan verifikasi pada 1 - 7 Agustus 2018," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved