Berita DKI
Gubernur Anies Baswedan Kirimi KASN Guntingan Koran Sebagai Bukti Pencopotan Pejabat Tinggi
Gubernur Anies Baswedan Pakai Guntingan Koran Jadi Bukti Pencopotan Pejabat Tinggi di DKI
POS-KUPANG.COM - Gubernur Anies Baswedan Pakai Guntingan Koran Jadi Bukti Pencopotan Pejabat Tinggi di DKI
Pekan lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan adanya pelanggaran prosedur perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Ketua KASN Sofian Effendi pun menjelaskan dengan detail kenapa Pemprov DKI Jakarta sampai disebut melanggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah Saefullah, dan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti telah diperiksa oleh KASN terkait dugaan pelanggaran ini.
Baca: Seorang Cucu Tega Aniaya Kakeknya Gara-gara Tak Diberikan Rokok
Baca: KPU Ende Akui Ada 2 Orang Caleg Bekas Napi. Ini Alasannya
Baca: Lurah Liliba, Banyak Warga Mengeluh Soal E KTP
Namun, Pemprov DKI dinilai gagal menjelaskan sehingga KASN menyimpulkan proses perombakan pejabat tidak prosedural.
Berikut ini ada penjelasan dari A sampai Z pihak KASN mengenai hasil penyelidikannya.
1. Pemprov DKI gagal beri bukti
Situasinya, ada beberapa pejabat yang dicopot oleh Pemprov DKI Jakarta dan dijadikan staf.
Sofian mengatakan, pejabat yang distafkan biasanya karena telah melakukan suatu pelanggaran.
Minimal ada alasan khusus di balik pencopotan pejabat tinggi yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Sofian mengatakan hal itu diminta oleh KASN kepada Pemprov DKI.
Baca: Lurah Liliba, Banyak Warga Mengeluh Soal E KTP
Baca: Gempa Lombok Tak Sebabkan Aktivitas Gunung Rinjani Meningkat
Baca: Bulog Siap Edarkan ke Seluruh Indonesia 10.000 Ton Beras Kemasan Sachet

Pemprov DKI seharusnya memberikan bukti berupa berita acara pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan.
Namun, yang terjadi Pemprov DKI hanya mengirimkan potongan berita media massa.
"Ada hasil pemeriksaannya yang ditandatangani yang bersangkutan, itu yang seharusnya dijadikan bahan bukti.
Nah sekarang yang dikirim ke kami cuma guntingan-guntingan koran.
Itu kan bukan barang bukti kalau cuma guntingan koran," ujar Sofian ketika dihubungi, Senin (30/7/2018).
Kegagalan dalam memberikan penjelasan membuat KASN memutuskan ada pelanggaran dalam perombakan pejabat ini.
2. Apa saja yang dilanggar?
Pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya memiliki kondisi yang berbeda-beda.
Ada beberapa yang dicopot dan kemudian dijadikan staf. Namun, banyak juga yang dicopot dan langsung masuk ke masa pensiun.
Padahal, usia maksimal pensiun pejabat eselon II adalah 60 tahun.
Baca: Pendaki Rinjani Asal Makassar Diduga Meninggal Dunia karena Tertimpa Longsor Bebatuan
Baca: Evakuasi Pendaki Terdampak Gempa di Gunung Rinjani Gunakan Helikopter
Sofian mengatakan, pencopotan pejabat dan menjadikannya staf harus disertai alasan kuat atau dugaan pelanggaran.
Begitu juga dengan pejabat eselon II yang dipensiunkan.
"Kalau pegawai negeri dipensiunkan sebelum batas usia pensiun, itu kan aturannya yang melakukan pelanggaran berat.
Kalau enggak ada pelanggaran berat, tidak boleh diberhentikan sebelum usia pensiun.
Kecuali, dia ada permintaan sendiri," ujar Sofian.
3. Baru ditindaklanjuti sebagian
Sofian mengatakan, Pemprov DKI baru menindaklanjuti sebagian rekomendasi KASN.
Pertama, soal pengangkatan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Safrudin.
Kini, Faisal dikembalikan ke jabatan semula yaitu Wakil Kepala BPRD.
Faisal dikembalikan jadi wakil kepala karena pangkatnya belum cukup menjadi kepala badan.
"Itu salah satu cara, nah dia (Pemprov) sudah koreksi. Selain itu ada empat orang lagi yang mereka akomodasi.
Bunyi-bunyinya akan dilakukan evaluasi dan diberi kesempatan untuk menduduki jabatan," ujar Sofian.
Ada 4 pejabat yang distafkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Empat pejabat itu sedang dievaluasi kembali untuk mendapatkan jabatan lagi.
Namun, KASN masih mempertanyakan pencopotan sisa pejabat lainnya. Mereka dicopot dengan alasan akan pensiun.
Sofian mengatakan, KASN akan meneliti hal tersebut lebih lanjut.
"Kita masih mau menindaklanjuti yang pensiun ini.
Betul enggak diusulkan untuk pensiun karena kalau pegawai negeri dipensiunkan sebelum batas usia pensiun, itu kan aturannya yang melakukan pelanggaran berat," kata dia. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Ketika Guntingan Koran Jadi Bukti Pencopotan Pejabat Tinggi di DKI. https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/31/07073001/ketika-guntingan-koran-jadi-bukti-pencopotan-pejabat-tinggi-di-dki.