Berita Kabupaten Nagekeo

KPU Nagekeo Minta Parpol Jangan Masukan Berkas Perbaikan di Injuri Time

Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Aloysius Kaki, meminta Parpol agar segera memasukan berkas perbaikan syarat pencalonan bacaleg

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Jubir KPU Nagekeo, Aloysius Kaki 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Aloysius Kaki, meminta Parpol agar segera memasukan berkas perbaikan syarat pencalonan bacaleg oleh Parpol yang sudah mendaftar sebagai peserta Pileg 2019.

Ia menegaskan, jangan memasukan berkas perbaikan diinjuri time karena akan menjadi kendala bagi parpol itu sendiri jika ada berkas atau dokumen yang belum lengkap.

Baca: 66 Gempa Susulan Iringi Gempa Bumi Lombok 6.4 SR

Ia mengaku hingga hari kedelapan masa perbaikan, tak ada satupun Parpol yang memasukan berkas perbaikan ke KPU Nagekeo.

"Belum ada Parpol yang memasukan berkas perbaikan. Saya imbau paling lambat tanggal 29 mereka masukan dokumen perbaikan. Jangan dimasukan di injuri time, jika dimasukan di tanggal 29 masih ada waktu cadangan 2 hari yaitu tanggal 30 dan 31 untuk melengkapi yang masih," papar Aloysius, kepada POS- KUPANG.COM, Minggu (29/7/2018).

Ia mengaku sejak hari pertama masa perbaikan, Minggu (22/7/2018) hingga Minggu (29/7/2018) pimpinan Parpol hanya datang berkonsultasi.

Pihaknya berharakan dua hari waktu tersisa ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Ia berharap kerjasama yang baik dari semua pimpinan parpol. Sehingga proses tahapan pendaftaran Bacaleg berjalan aman dan lancar hingga penetapan Daftar Calon Tetap dan seterusnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved