Berita Rekrutmen CPNS 218
VIDEO: Kepala Biro Humas BKN Jelaskan Soal Mekanisme Seleksi Penerimaan CPNS 2018
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan soal mekanisme seleksi Penerimaan CPNS 2018, ayo ditonton 15 menit.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Ia berharap publik tidak menyebarkan informasi yang bukan berasal dari website atau media sosial BKN.
"Sesuai namanya, SSCN Training ini memang dibuat untuk pekerjaan back office khusus untuk kami sebagai administrator SSCN,"
"Jika tidak ada pengumuman apapun dari kami di web dan media sosial, maka seharusnya publik tidak menyebarluaskan," terangnya.
Sebelumnya banyak beredar informasi hoaks terait petunjuk teknis pemberkasan, formasi pengangkatan, format, dan susunan CPNS 2018.
Baca: 11 Bahaya Mengkonsumsi Kerupuk, Dari Kanker Sampai Gagal Ginjal, Antisipasi Dengan Tips Ini
Baca: 5 Zodiak Ini Paling Mudah Bikin Orang Jatuh Cinta, Pasanganmu Termasuk?
Semua informasi CPNS 2018 hanya akan diinformasikan melalui situs resmi BKN dan Kemenpan RB.
Proses & Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemerintah berencana membuka penerimaan CPNS 2018 pada akhir Juli 2018.
Namun pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan mengenai formasi dan syarat CPNS 2018.
Kendati demikian cara dan mekanisme seleksi penerimaan CPNS 2018 sudah dimuat di situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Senin (16/7/2018).
Deputi Sistem Informasi BKN, Iwan Hermanto berharap para peserta dapat mengetahui informasi CPNS dengan seksama.
Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Tribun Jogja, Selasa (24/7/2018), calon peserta harus seksama menyiapkan dokumen saat pendaftaran.
Iwan menerangkan bahwa seluruh pendaftaran CPNS 2018 terintegrasi dalam satu situs sscn.bkn.go.id.
Link itu juga akan terintegrasi dengan lowongan CPNS di daerah.
Baca: 5 Zodiak Ini Disebut Paling Suka Cari Perhatian, Sangat Kekanak-Kanakan Loh
Baca: Bagaimana Seseorang Menghemat Uang Berdasarkan Zodiak
Berikut ini proses pendaftaran yang bisa diikuti calon peserta seperti dirangkum dari situs resmi CPNS 2018 dari BKN, Selasa (24/7/2018).
1. Log In menggunakan NIK