Berita Kabupaten Ngada

Belum Ada Parpol yang Memasukan Dokumen Perbaikan, Ini Permintaan KPU Ngada

KPU Ngada hingga hari keempat masa perbaikan dokumen Bacaleg, belum ada Parpol yang memasukan dokumen perbaikan.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Jubir KPU Ngada, Aloysius Raubata 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- KPU Ngada hingga hari keempat masa perbaikan dokumen Bacaleg, belum ada Parpol yang memasukan dokumen perbaikan.

Beberapa Parpol hanya sebatas konsultasi terkait materi perbaikan kepada KPU setempat.

Masa perbaikan dokumen dari Minggu (22/7/2018) hingga Selasa (31/7/2018).

Juru bicara KPU Ngada, Aloysius Raubata, kepada Pos Kupang.Com, meminta kepada Parpol untuk manfaatkan waktu tersisa dengan baik. Sehingga tidak ada yang terlambat memasukan berkas perbaikan hingga batas terakhir.

"Sampai dengan hari ini belum ada parpol yang memasukan berkas perbaikan," ungkap Aloysius, kepada Pos Kupang.Com, Kamis (26/7/2018).

Ia mengaku kurang lebih selama empat hari sejak mulai masa perbaikan, para pimpinan Parpol hanya datang berkonsultasi terkait materi perbaikan.

Pihaknya sebagaimana pihak penyelenggara tetap memberikan pelayanan sesuai dengan regulasi yang mengatur.

Tentu jadwal dan tahapan yang sudah ada dalam regulasi menjadi dasar dari KPU untuk melakukan kegiatan berkaitan dengan tahapan pendaftaran Bacaleg saat ini.

"Teman-teman parpol masih datang konsultasi," ujar Aloysius.

Ia meminta kepada Parpol peserta Pileg 2019 yang sudah mendaftarkan Bacaleg ke KPU agar lebih efektif memanfaatkan waktu yang ada.

"Kami berharap sekali lagi kepada teman-teman pimpinan Parpol untuk manfaatkan waktu yang tersisa ini dengan baik. Jangan sampai ada yang terlambat," tegas Aloysius. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved