Berita NTT

Komisi V DPRD NTT Berjanji Bawa Masalah PPDB di Kemendikbud

Komisi V DPRD NTT berjanji akan membawa masalah Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, tomy mbunga nulangi
Keterangan Gambar: POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/Perwakilan orang tua calon peserta didik baru rapat bersama dengan Komisi V DPRD NTT di Ruang Rapat Komisi V DPRD NTT, Rabu (25/7/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT berjanji akan membawa masalah Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jimmy Siyanto mengatakan hal itu saat melakukan pertemuan dengan para orangtua calon peserta didik baru yang anaknya sampai dengan saat ini belum mendapatkan sekolah, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi NTT, Rabu (25/7/2018) sore.

Jimmy mengatakan, Komisi V DPRD Provinsi NTT dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Kemendikbud RI terkait masalah PPDB menggunakan sistem zonasi yang terjadi di Kota Kupang.

Namun sebelum melakukan konsultasi dengan Kemendikbud, kata Jimmy, pihaknya harus mengetahui dan memegang data terkini jumlah calon peserta didik baru yang belum mendapatkan sekolah.

Selain itu, tambah Jimmy, pihaknya juga mendapatkan data mengenai masalah yang dihadapi setiap anak. Dengan memperoleh data tersebut, Komisi V DPRD Provinsi NTT dapat menyampaikan masalah tersebut kepada pihak Kemendikbud.

" Tapi sebelumnya kita pegang data dulu, sehingga kita bisa bawa di menteri. Kami akan berkonsultasi dengan menteri dan kami akan sampaikan kepada menteri, ini persoalan yang kami hadapi," ungkap Jimmy.

Jimmy menegaskan, Dinas Pendidikan Provinsi NTT harus membuka posko pengaduan dari orangtua calon peserta didik baru agar setiap anak dapat diidentifikasi masalahnya sehingga masalah tersebut dapat disampaikan kepada Kemendikbud.

" Dinas harus buka posko pengaduan. Supaya pengaduan itu menjadi data bagi kami untuk sampaikan kepada pak menteri. Setelah itu senin dinas kasi data sehingga kami bisa berkonsultasi dengab menteri," ungkapnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved