Berita Nasional

Terungkap, Ini Rencana Ahok Setelah Bebas dari Penjara dan Cerai dari Veronica Tan

Jelang kebebasannya, Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama, mantan Gubernur DKI Jakarta tampak lebih gendut.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
jabar.tribunnews.com
Ahok dan Veronica Tan 

Ari Wibowo tidak ingin keluarganya terpengaruh jika dirinya mendapatkan masalah di dunia politik.

"Daripada saya bikin pusing keluarga, lebih baik saya nggak ikutan," jelas Ari, dikutip dari Tribunnews.com.

Segera Bebas

Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Akibatnya, Ahok harus menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob.

Ahok diperkirakan bebas pada Agustus 2018 ini.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam wawancaranya, mengatakan, kliennya dapat bebas pada bulan Agustus 2018.

"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata I Wayan Sudirta beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan jika Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai remisi khusus untuk hari keagamaan.

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," imbuhnya.

Surat yang ditulis Ahok tepat pada hari ulang tahunnya pada 29 Juni 2018 lalu.
Surat yang ditulis Ahok tepat pada hari ulang tahunnya pada 29 Juni 2018 lalu. ()

Ia menjelaskan jika dalam Keppres, remisi 15 hari akan diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman selama enam bulan penjara.

"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambahnya.

Syarat untuk remisi umum ini, jelas I Wayan, berlaku untuk narapidana yang telah menjalani hukuman satu tahun penjara.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Baca: 7 Drama Korea Wajib Kamu Tonton Drakor Lovers, Recommended!

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved