Berita TTS

27 Juli MK Sidangkan Sengketa Gugatan Hasil Pilkada TTS

sidang perdana sengketa hasil Pilkada TTS dimulai 27 Juli mendatang di Makamah Konstitusi ( MK) , Jakarta. KPU Kabupaten TTS telah koordinasi

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/DION KOTA
Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ayub Magang 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE – Sesuai agenda, sidang perdana sengketa hasil Pilkada TTS akan dimulai pada 27 Juli mendatang di Makamah Konstitusi ( MK) , Jakarta. Untuk itu KPU Kabupaten TTS telah melakukan koordinasi dengan KPU Propinsi NTT dan KPU RI terkait kuasa hukum yang akan mendampingi KPU dalam sidang MK tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang kepada pos kupang, Selasa ( 24/7/2018) di ruang kerjanya.

Ayub menjelangkan, sesuai jadwal yang diterimanya, sidang perdana perselisihan hasil pemilu (PHP) akan digelar mulai tanggal 27 Juli mendatang.

Namun, dirinya tidak bisa memastikan apakah sengketa PHP Kabupaten TTS akan digelar pada hari pertama atau tidak. Pasalnya, ada beberapa daerah yang juga mengajukan gugutan PHP ke MK.

" Kalau jadwal yang kita terima mulai sidang gugutan PHP di MK pada tanggal 27 Juli. Tetapi apakah sengketa PHP kita yang akan disidangkan pertama atau tidak saya masih terus melakukan komunikasi dengan MK," ungkap Ayub.

Ketika disinggung terkait pengacara yang ditunjukan, Ayub mengatakan, ada dua orang pengacara KPU RI yang sudah dipercaya untuk menangani kasus sengketa PHP yang didaftarkan paket Naitboho - Kase, namun dirinya mengaku tidak mengetahui nama kedua pengacara tersebut.

Kedua pengacara yang ditunjuk diketahui selama ini bekerja di Jakarta. Saat ini, pihak pengacara tengah membangun komunikasi dengan MK untuk mendapatkan jadwal pasti sengketa PHP Pilbup TTS.

" Saya tahunya ada dua pengacara yang telah ditunjuk KPU RI untuk mendampingi dalam menghadapi sidang di MK nantinya. Namun untuk namanya saya juga tidak tahu pasti, soalnya beberapa hari teakhir saya tidak masuk kantor karena sakit," ujarnya.

Diberitakan Pos Kupang.com sebelumnya, Calon bupati TTS yang juga wakil bupati TTS, Obed Naitboho Bungkam ketika dikonfirmasi terkait materi gugutan sengketa Pilbup TTS yang diajukannya ke Makamah Konstitusi ( MK). ‎Obed enggan berkomentar terkait langkah hukum yang diambilnya pasca kalah dalam Pilbup TTS 27 Juni lalu tersebut.

" Saya tidak mau komentar soal itu. Nanti semuanya akan terungkap saat sidang di MK. Jadi tunggu saja. Kita ajukan gugutan ke MK untuk mencari kebenaran dan keadilan. Jadi kita menunggu hasilnya,"ungkap Obed singkat.

Berdasarkan salinan permohonan sengketa hasil Pilbup TTS yang diterima pos kupang, ada delapan item pokok permohonan dugaan pelanggaran yang diajukan paket Naitboho - Kase.

Pertama, Jadwal Pleno kabupaten yang tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Kedua, pendistribusian logistik surat suara yang tidak sesuai peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.

Ketiga, tidak terdapat formulir C1 plano yang diterima oleh saksi pemohon. Keempat, pelaksaan pleno tingkat kabupaten yang terpaksa di skors beberapa kali karena kotak suara tercecer.

Kelima, adanya selisih DPT antara DPT yang diumumkan KPPS dan DPT yang ditetapkan oleh KPU Propinsi NTT. Keenam, di TPS 1 Kelurahan Kota Soe terdapat tiga orang pemilih yang masuk dalam DPPH, tetapi menyalurkan hak suara tanpa menggunakan model A4-KWK.

Ketujuh, adanya pengelembungan suara di desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara dan kedelapan, ditemukannya banyak pemilih yang tidak termaksud dalam DPT diakomudir tanpa menggunakan formulir model A.Tb-KWK sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2018. (*)‎

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved