Berita TTS
Philipus Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangkan Dua Bidan RSUD Soe
dalam sebuah kasus atau dugaan tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal, baik secara sengaja atau kelalaian harus ada keterangan ahli
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE - Ketua tim pengacara RSUD Soe, Philipus Fernandes mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasil pemeriksaan terhadap dua klainnya, LED dan MID bidan yang bertugas di RSUD Soe yang saat ini berstatus tersangka sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain itu, dalam waktu dekat Philipus akan berkonsultasi dengan ahli forensik dari Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia dan ahli hukum pidana di Jakarta sebelum menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Menurut Philipus, dalam sebuah kasus atau dugaan tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, baik secara sengaja atau kelalaian harus ada keterangan ahli berupa visum et repertum atau hasil autopsi yang menerangkan tentang sebab kematian korban tersebut. Jika hal tersebut belum dikantongi maka sulit untuk mengungkapkan benang merah antara perbuatan pelaku dan sebab matinya korban.
" Saya mempertanyakan penetapan status tersangka tanpa mengantongi hasil otopsi. Karena sepengetahuan kita, korban ini tidak divisum atau dilakukan autopsi. Dasar penetapan tersangkanya apa dan apa penyebab kematian korban itu," tanya Philipus.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK yang dikonfirmasi pos kupang melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH, Minggu (22/7/2018) membenarkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus kematian ibu dan anak tersebut.
Ia mengatakan, usai penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan dikuatkan dengan keterangan ahli pidana, penyidik akhirnya menetapkan bidan LED dan MID sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Paulina Herlince Takaeb dan bayinya pada Januari silam.
Kedua tersangka diduga kuat lalai sehingga tidak memberikan pertolongan pertama kepada korban yang saat itu dalam keadaan gawat darurat. Lambatnya korban mendapatkan pertolongan secara medis menyebabkan korban dan bayinya meninggal dunia di RSUD Soe.
Untuk diketahui, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 190 ayat 2 subsider pasal 190 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang UU kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*)