Berita Kota Kupang
KPU NTT Temukan Banyak Bacaleg Lampirkan Ijazah Hasil Scan
KPU NTT menemukan banyak bacaleg DPRD NTT yang melampirkan dokumen persyaratan berupa ijazah yang hanya discan atau hasil scan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPU NTT menemukan banyak bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD NTT yang melampirkan dokumen persyaratan berupa ijazah yang hanya discan atau hasil scan.
Temuan ini disaat KPU melakukan penelitian atau pengecekan keabsahan syarat calon.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu pada acara penyerahan berkas dari bacaleg yang belum memenuhi syarat. Penyerahan berkas ini berlangsung di Kantor KPU NTT, Sabtu (21/7/2018).
Baca: KPK Telusuri Aliran Uang Suap Fasilitas Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin
Menurut Thomas, dokumen yang dimasukan atau diajukan oleh parpol, setelah diteliti, ternyata banyak bacaleg yang melampirkan ijazah hasil scan, bukan hasil foto copy.
"Hal ini kita temukan saat penelitian keabsahan dokumen, karena itu kami rekomendasi untuk diperbaiki. Begitu juga dengan pas foto, banyak juga bacaleg yang tidak memberikan soft copy," kata Thomas.
Dijelaskan, khusus untuk terpidana, KPU NTT telah menerima surat dari PN terkait tidak pernah dipidana.
Kecuali, lanjutnya, bacaleg terpidana, harus menyertakan empat dokumen, yakni menyertakan empat hal atau dokumen, yakni, surat keterangan telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), salinan putusan dari pengadilan, bukti pengumuman dari media masa serta surat keterangan dari pimpinan media bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan di media yang bersangkutan.
"Sedangkan bagi ASN, TNI, Polri, atau Anggota DPRD NTT yang pindah parpol harus melampirkan surat pengunduran diri baik. Khusus bagi anggota DPRD NTT, harus mengundurkan diri dari parpol yang bersangkutan dan juga dari DPRD NTT," katanya.
Sementara soal pergantian bacaleg oleh parpol, Thomas mengatakan, pergantian bacaleg hanya yang belum memenuhi syarat atau BMS dan pada masa perbaikan yang bersangkutan tidak melengkapi, maka bisa diganti, tetapi tidak boleh mengganti nomor urut.
"Jadi tidak boleh tambah bacaleg dan ingat jangan sampai bacaleg yang diganti itu datang klaim di KPU. Sedangkan pergantian itu tidak boleh memengaruhi keterwakilan perempuan. Bagi yang sudah memenuhi syarat tidak boleh diganti," ujarnya. (*)