Berita Nasional

KPK Telusuri Aliran Uang Suap Fasilitas Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin

Penyidik KPK terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di kasus suap fasilitas kamar mewah dan izin keluar di Lapas Sukamiskin

Editor: Kanis Jehola
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang saat konferensi pers barang bukti suap Kalapas Sukamiskin Bandung, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di kasus suap fasilitas kamar mewah dan izin keluar di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Atas perkara ini, penyidik menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid dan PNS Lapas Hendri Saputra sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberinya yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat (narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi).

Baca: Polisi Telisik Sosok Ayah Bayi Kembar yang Dibunuh, Begini Reaksi DW

Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif mengatakan sejauh ini uang-uang suap dari Fahmi diketahui hanya berhenti di Kalapas Sukamiskin, yakni Wahid. Meski begitu, KPK tetap melakukan penelusuran apakah Wahid melakukan setoran ke atas.

"Untuk kasus ini kita dapatkan hanya dia saja (Wahid) . Kita tidak tahu bagaimana hasil penyidikannya. Kita menetapkan tersangka baru empat orang setelah itu nanti kita baru kita dapatkan hal lain. Apakah ini mengalir ke atas ? Kami belum bisa konfirmasi," terang Laode M Syarif dalam pesan singkatnya, Minggu (21/7/2018).

Selain fasilitas sel atau kamar tahanan mewah yakni dilengkapi pendingin ruangan, dispenser, hingga wc duduk, penyidik, kata Laode M Syarif akan mendalami juga apakah penggunaan saung di Lapas tersebut juga berbau suap.

"Nah apakah saung juga demikian, itu jadi bagian dari pemeriksaan kami, nanti akan diupdate perkembangannya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved