Berita TTS
Dua TKW Ilegal Dipulangkan Dalam Keadaan Depresi
Merti Nahak merupakan TKW ilegal asal Desa Oeuban, Kecamatan Mollo Barat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com,Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Dua orang TKW ilegal asal Kabupaten TTS, Merti Nahak dan Yani Bien dideportasi pemerintah Malaysia dalam keadaan depresi. Keduanya tiba di Kabupaten TTS pada Rabu (18/7/2018) didampingi BP3TKI Kupang dan langsung diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Yohanes Lakapu kepada pos kupang, Jumat (20/7/2018) di ruang kerjanya.
Yohanes menjelaskan, Merti Nahak merupakan TKW ilegal asal Desa Oeuban, Kecamatan Mollo Barat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Baca: BTS Kasih 6 Pelajaran Hidup Yang Menarik Buat Army dan Kita Semua, Soal Kesuksesan
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 20 Juli 2018, Pisces dan Leo Pentingkan Keluarga, Zodiak Lain?
Korban berangkat ke Malaysia pada Juli 2015 silam. Menurut pengakuan korban, dirinya berangkat ke Malaysia setelah diajak seseorang yang merekrut tenaga kerja ke kampung-kampung.
Dari Soe, korban dibawa ke Kupang dan selanjutnya menggunakan pesawat terbang menuju Malaysia. Namun korban tidak mengetahui via bandara mana korban terbang ke Malaysia.
" Korban, Merti diamankan oleh polisi Malaysia karena masuk dan bekerja di Malaysia secara ilegal. Usai diamankan, korban diserahkan ke KBRI untuk dideportasi. Saat tiba, korban dalam keadaan depresi sehingga sedikit sulit berkomunikasi," jelasnya.
Sementara korban Yani, lanjut Yohanes, awalnya berangkat kerja ke Malaysia pada Juli 2017 secara legal. Korban awalnya dipekerjakan sebagai cleaning services. Namun karena tidak betah, korban kabur dan memilih bekerja sebagai pembantu rumah tanggal secara ilegal.
Baca: Di Depan Jenasah Ayahnya, Model Lakukan Pose Menjengkelkan Seperti Ini
Baca: Para Pemakan Daging Anjing Waspada, Kalian Bisa Kena Pasal dan Dihukum?
Karena mengalami depresi cukup berat, korban sempat dibawa ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan. Usai dirawat dan kondisinya mulai membaik, korban akhirnya dideportasi ke Indonesia.
" Korban sudah kembalikan ke keluarganya di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara. Saat ini kondisinya sudah lebih membaik," ujarYohanes.
Saat diserahkan kepada keluarga masing-masing, Yohanes berpesan kepada keluarga untuk menjaga korban dengan baik. Jika ingin bekerja sebagai TKI di luar negeri, dirinya menghimbau untuk berangkat secara prosedural karena jauh lebih aman.
Baca: 3 Profesi Luar Biasa Ini Hanya Bisa Diperoleh Jika Kamu Sekolah Disini
Baca: Di Pesta Penikahan, Mempelai Pria Bongkar Perselingkuhan Istri Di Hadapan Tamu Undangan
" Kita minta pihak keluarga untuk menjaga korban agar tidak berangkat ke luar negeri secara ilegal. Jika ingin bekerja ke luar negeri, pemerintah tidak melarang, tetapi harus berangkat secara prosedural," pesannya. (*)