Berita Kesehatan

Para Pemakan Daging Anjing Waspada, Kalian Bisa Kena Pasal dan Dihukum?

Para pemakan daging anjing, waspadalah, kalian bisa kena pasal dan dihukum? Karena pasal itu mengatur hal seperti ini.

net
anjing 

 POS-KUPANG.COM - Para pemakan daging anjing, waspadalah, kalian bisa kena pasal dan dihukum? Karena pasal itu mengatur hal seperti ini.

Imbauan untuk tak mengonsumsi daging anjing kembali menyebar luas melalui grup percakapan dan media sosial.

Kampanye untuk tidak mengonsumsi daging anjing juga diikuti dengan pencantuman sejumlah aturan perundang-undangan yang melarang kegiatan rumah potong anjing karena bukan hewan ternak tetapi peliharaan dan dagingnya tak termasuk bahan pangan.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 20 Juli 2018, Pisces dan Leo Pentingkan Keluarga, Zodiak Lain?

Baca: BERITA POPULER: Pengumuman Unair, Kisah Tragis Play Boy Dan Martin Carter

Pesan berantai mengenai imbauan untuk tidak mengonsumsi daging anjing karena ada larangan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. (Grup WA) Aturan itu, salah satunya Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pada Pasal 1 Ayat (1), daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Anjing bukan ternak potong Dosen Departemen Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH UGM yang juga Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang D.I. Yogyakarta, Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, MP, mengatakan, anjing tidak termasuk ternak potong.

“Anjing merupakan hewan yang selama ini menjadi teman, sahabat, bahkan seperti keluarga sendiri sehignga hubungan kedekatan antara anjing dan manusia sehingga disebut sebagai hewan kesayangan (pet animal),” kata Widagdo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/7/2018).

Baca: Kabar Gembira, 16 Lowongan Kerja Dengan Deadline Waktu 22 Juli Sampai 6 Agustus 2018

Baca: Jangan Tertipu, Ini Situs Resmi BKN Untuk Informasi Pendaftaran CPNS 2018, Catat dan Simpan

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, Drh. Syamsul Ma'arif, menegaskan, daging anjing tidak termasuk produk konsumsi.

“Jika merujuk pada definisi ini (UU 18/2012), maka daging anjing tidak termasuk kategori pangan karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan,” kata Syamsul.

Risiko konsumsi daging anjing Adapun, risiko yang terkandung di balik konsumsi daging anjing tidak hanya mengancam mereka yang mengonsumsinya, tetapi juga mereka yang mematikannya.

Bagi konsumen, risiko keamanan pangan daging anjing tergantung pada proses mematikan dan memasaknya atau faktor higienitas dan sanitasinya.

“Namun yang perlu dipahami pada umumnya anjing-anjing tersebut tidak diketahui riwayat kesehatannya, sehingga ada peluang anjing yang sakit dan akan menulari anjing lain atau manusia yang kontak dengan hewan tersebut,” kata Widagdo.

Beberapa penyakit yang ditularkan melalui anjing kepada manusia adalah rabies, penyakit kulit ringworm, dan kecacingan.

Dari ketiganya, rabies merupakan salah satu yang patut diwaspadai. Penularan penyakit ini dapat melalui gigitan langsung anjing yang menderita rabies terhadap manusia.

Baca: Di Depan Jenasah Ayahnya, Model Lakukan Pose Menjengkelkan Seperti Ini

Baca: Tidak Lulus Test Kejiwaan, Sejumlah Bacaleg Malah Ganti Status Jadi Pasien Kejiwaan

Baca: BTS Kasih 6 Pelajaran Hidup Yang Menarik Buat Army dan Kita Semua, Soal Kesuksesan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved