PPDB 2018
Ombudsman Terima Pengaduan Ada Pungutan di Sekolah
Sampai saat ini, kami masih mendapat sejumlah pengaduan dari orang tua dan wali siswa terkait adanya pungutan di sekolah-sekolah negeri
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- "Sampai saat ini, kami masih mendapat sejumlah pengaduan dari orang tua dan wali siswa terkait adanya pungutan di sekolah-sekolah negeri, khususnya di SMA/SMK. Jika uang yang diminta itu tanpa musyawarah dengan orang tua/wali maka dikategorikan pungutan dan bukan sumbangan,"
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton,S.H ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (19/7/2018).
Menurut Darius, ada salah satu SMAN di Kota Kupang yang diketahui melakukan pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kami mendapat laporan via pesan singkat dan WhatsApp dari orang tua /wali bahwa ada uang yang diberikan ke sekolah," kata Darius.
Dijelaskan, uang yang diberikan orang tua/wali atau komite ke sekolah, namun belum ada rapat atau kesepakatan dengan orang tua/wali /komite, maka itu masuk dalam pungutan.
"Artinya bahwa, ketika ada uang yang disetor oleh siswa atau orang tua ke sekolah sebelum adanya musyawarah atau kesepakatan, maka itu bukan sumbangan, melainkan dikategorikan pungutan," jelas Darius.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 tentang Komite Sekolah, maka apa yang dilakukan sekolah itu sudah salah dan masuk dalam kategori pungutan.
Dalam ketentuan ini sudah mengatur jelas mengenai pungutan dan sumbangan.
"Karena itu, kita minta sekolah negeri harus menaati Permendikbud. Dalam regulasi itu jelas ada perbedaan tentang pungutan dan sumbangan," ujarnya.(*)