Berita NTT
Pelaku Penipuan TKW asal Soe-TTS Terancam Hukuman 4 Tahun
Lukas Martin alis Ricky, tersangka pelaku penipuan Yuliana Tefa (21) TKW asal Soe-TTS, NTT yang bekerja di Medan Sumatera Utara disangkakan pasal
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, ryan nong
Yohana Tefa (baju merah) bersama Nona Niko usai memberi keterangan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima di Mapolsek, Selasa (17/7/2018) siang.
"Uang Rp 10 juta itu sudah pake untuk beli motor Suzuki Smash sejumlah Rp 5.4 juta, untuk HP Samsung sebesar Rp 1juta lebih," ungkapnya.
Seorang kerabat yang tidak mau dituliskan namanya saat mengantar Yohana ke Polsek Kelapa Lima mengatakan, mereka berharap uang yang telah diambil itu dikembalikan, karena itu uang hasil jerih payah selama bekerja di negeri orang.
"Itu hasil keringat adik Yohana, kasihan kalau ditipu seperti ini," ungkapnya. (*)
Berita Terkait