Berita TTS
Akun Pengecualian Bertambah, TTS Kembali Raih Penilaian WDP
Kabupaten TTS kembali meraih penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE - Kabupaten TTS kembali meraih penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017. Menariknya, penilaian ini sama dengan penilaian yang didapatkan Pemkab TTS terhadap pemeriksaan LKPD tahun 2016 silam, namun untuk tahun anggaran 2017 ada penambahan dua akun pengecualian lagi.
Hal ini diungkapkan Bupati TTS, Ir. Paul Mella kepada pos kupang, Minggu ( 15/7/2018) melalui sambungan telepon. Bupati Mella mengatakan, sudah menerima LHP hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemkab TTS untuk tahun anggaran 2017.
Ia merincikan empat akun yang menjadi pengecualian yaitu, dana bantuan operasional sekolah (BOS), penataan aset daerah, Jamkesda dan kepatuhan melaporkan pertanggungjawaban keuangan.
" LKPD tahun 2016 kita dapat WDP dengan dua akun pengecualian, tetapi untuk LKPD tahun 2017 akun pengecualian kita bertambah jadi empat akun. Jika sebelumnya hanya akun dana BOS dan penataan aset yang menjadi pengecualian, tahun ini ditambah dua lagi, yaitu akun Jamkesda dan kepatuhan melaporkan pertanggungjawaban keuangan," ungkap Bupati Mella.
Untuk Dana BOS, lanjut Bupati Mella, Pemkab TTS telah membentuk tim kabupaten untuk membantu para kepala sekolah dalam membuat pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS. Namun rendahnya SDM membuat masih ada sekolah yang kesulitan dalam membuat pertanggungjawaban dana BOS. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan adanya oknum kepala sekolah nakal yang sengaja menaikan jumlah siswa dan guru honornya. Oleh sebab itu, sebagai sanksinya, kepala sekolah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
" SDM kita masih rendah sehingga kesulitan dalam membuat pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat ada oknum kepala sekolah nakal yang sengaja menaikan jumlah siswa dan guru honornya agar bisa mencuri uang dana BOS. Oleh sebab itu, kita copot kepala sekolah yang bersangkutan dari jabatannya," jelasnya.
Selain dana BOS, penataan aset milik Pemkab TTS masih menjadi momok dalam LKPD Kabupaten TTS. Masih banyaknya aset tanah Pemkab TTS yang belum bersertifikat dan aset Pemkab yang seharusnya sudah diputihkan namun belum diputihkan masih menjadi PR hingga saat ini.
Akun ketiga yang menjadi pengecualian adalah Jamkesda. Anggaran Jamkesda yang seharusnya
diperuntukkan untuk Puskesmas, malah dipinjam pakai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Hal ini menjadi salah satu temuan inspektorat Kabupaten TTS. Oleh sebab itu, Bupati Mella telah meminta Dinas Kesehatan untuk segera mengembalikan dana tersebut.
Lambatnya para bendahara dalam memasukan laporan penggunaan keuangan daerah jadi akun keempat yang menjadi pengecualian dari BPK.
Oleh sebab itu ke depan, Bupati Mella meminta seluruh bendahara untuk patuh terhadap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
" Kita sesalkan kenapa akun pengecualian kita bertambah, dari dua akun menjadi empat akun. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera kita benahi. Aset tanah yang di atasnya sudah dibangun bangunan harus segera disertifikat. Aset daerah yang sudah harus dihapus, harus segera dihapus jangan dibiarkan tetap tercatat sebagai aset daerah.
Untuk dana Jamkesda sudah kita minta untuk segera kembalikan. Para bendahara juga kita minta untuk patuh terhadap pertanggungjawaban penggunaan keuangan dari segi waktu," tegasnya. ( *)