Berita Kota Kupang
Ini Jawaban Dinas Pendidikan Kota Kupang soal Anak SMP Belum Diakomodir dalam PPDB Online
Dinas Pendidikan Kota Kupang dan para kepala sekolah akan mengakomodir semua calon peserta didik yang tidak diterima saat PPDB online
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, SE mengatakan, pihaknya bersama dengan kepala sekolah sudah mengambil kebijakan atas permasalahan calon peserta didik baru tingkat SMP yang tak diterima saat PPBD online.
Kebijakan yang diambil, jelas Djidja, bahwa antara Dinas Pendidikan Kota Kupang dan para kepala sekolah akan mengakomodir semua calon peserta didik yang tidak diterima pada saat proses PPDB online.
" Masalahnya mereka merasa bahwa anaknya yang berada dekat sekolah tapi tidak diterima. Tapi kita tadi sudah ambil jalan keluarnya dengan para kepala sekolah supaya mengakomodir anak-anak itu," katanya.
Djidja mengatakan, pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Kupang mempunyai kewajiban menyekolahkan anak-anak yang usia sekolah. Kewajiban itu, tegas Djidja, merupakan perintah dari undang-undang yang harus ditaati.
" Yang paling penting, tidak ada anak usia sekolah yang tidak sekolah. Karena itu perintah undang-undang. Dan kita salah kalau misalnya ada dari mereka yang tidak sekolah," tegasnya.
Oleh karena itu, tambah Djidja, Dinas Pemerintah Kota kupang telah meminta pertimbangan dari seluruh kepala sekolah SMP yang ada di Kota Kupang untuk mengakomodir anak-anak yang berada disekitar sekolahnya.
Berkaitan dengan pengeluhan salah satu orang tua yang anaknya tidak diterima karena berumur dibawah 15 tahun, tegas Djidja, sekolah harus menerima calon peseta didik baru tersebut. Karena dalam undang-undang, untuk anak SMP harus diterima dari umur 12 sampai 15 tahun.
" Kalau umur anak dibawa 15 belas tahun harus diterima. Sekolah tidak boleh tidak menerima anak yang berumur dibawah 15 tahun. Karena undang-undang mengaturnya demikian," tambahnya.
Djidja mengharapkan, agar para kepala SMP yang ada di Kota Kupang dapat mengambil kebijakan jika ada anak yang tidak diterima di sekolahnya, sementara anak tersebut berada dalam zonasi sekolah. (*)