Ini yang Harus Dilakukan Manajemen RSUD Naibonat dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Dalam rangka pengembangan rumah sakit di NTT termasuk dengan RSUD Naibonat maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam rangka pengembangan rumah sakit di NTT termasuk dengan RSUD Naibonat maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pertama, manajemen harus dapat memastikan bahwa menuju kepada pelayanan yang berkualitas harus ditunjang dengan serana dan praserana yang memadai.
" Jadi intinya rumah sakit ini terutama harus ada bangunannya, rawat inap, rawat jalan, unit-unit penunjang, laboratorium, dan lain-lain harus disiapkan secara baik dan sesuai dengan standar dari kementrian kesehatan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes dalam acara penandatanganan MoU antara UPT Laboratorium Provinsi NTT dengan RSUD Naibonat, Selasa (3/7/2018) siang.
Baca: Sedih! Seorang Pria Dicampakkan Pacarnya Gara-gara Ketahuan Harga Mobilnya Murah
Kedua untuk melakukan pelayanan dengan baik, kata drg. Domi, maka perlu ketersediaan tenaga yang memadai. Menurutnya, kewajiban dinas kesehatan provinsi untuk mensuport selain kesiapan serana dan praserana juga ketenagaan.
" Jadi pak direktur harus memberikan laporan atau kondisi tenaga kesehatan termasuk juga keberadaan dokter spesialis yang ada disini sesuai dengan standar rumah sakit kelas C," ungkap drg. Domi.
drg. Domi mengatakan, dinas kesehatan provinsi akan menfasilitasi usulan dari RSUD Naibonat yang bersumber dari Dana Alokadi Khusus (DAK) bidang kesehatan.
" Tidak saja serana dan praserana tapi termasuk juga pengadaan peralatan medis dan peralatan penunjang sesuai dengan indikasi yang ada dalam dana DAK," tambah deg. Domi.
Selain itu, jelas drg. Domi, pihaknya mensuport bukan hanya fisik tetapi mensuport agar dapat tercapainya status akreditasi rumah sakit.
Bentuk dari dukungan itu, jelas drg. Domi yakni dengan melakukan koordinasi kepada komite akreditasi rumah sakit maupun berkoordinasi dengan tenaga yang melakukan bimbingan.
" Semua itu kita akan lakukan karena fungsi dari dinas kesehatan provinsi sebagai asas otonomi dan asas dekonsentrasi atau perpanjangan tangan dari menetri kesehatan," tambahnya. (*)