Titu Eki Bisa Pimpin Kabupaten Kupang Sampai Maret 2019 Jika Tidak Melakukan Ini
Masa kepemimpinan Bupati Kupang, Dr. Ayub Titu Eki dan Wakil Bupati, Korinus Masneno berakhir pada Maret 2019.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Masa kepemimpinan Bupati Kupang, Dr. Ayub Titu Eki dan Wakil Bupati, Korinus Masneno berakhir pada Maret 2019. Jabatan ini bisa bertahan sampai puncak masa jabatan jika Bupati Titu Eki tidak mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilu 2019.
Apabila menjadi caleg maka sejak pendaftaran caleg maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Baca: KPU Kabupaten Kupang Masih Rekap Hasil Pilkada dan Pilgub NTT
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (28/6/2018), mengatakan, walaupun proses pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Kupang sudah dilakukan, bukan berarti secara langsung bupati dan wakil bupati sekarang berhenti masa tugas.
Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang ada sekarang, masa tugasnya sampai Maret 2019 sehingga walaupun sudah ada paslon terpilih tetapi harus menunggu sampai selesai masa bakti pejabat yang sekarang.
"Bupati Ayub Titu Eki dan Wakil Bupati Korinus Masneno masa tugas sampai Maret 2019. Kalau dalam perjalanan Bupati Titu Eki mencalonkan diri menjadi caleg maka secara otomatis harus mundur sebelum masa tugas berakhir. Itu artinya saat pendaftaran caleg sudah harus mundur," kata Hans. (*)