Terkatung-Katung Ganti Rugi Lahan Bendungan Napung Gete

"Kami belum bisa bayar di awal Juni seperti yang kami dijanjikan. Dana masih kurang sekitar Rp 3 miliar lebih, sedangkan pemilik lahan yang tanah

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, eginius moa
Kepala Dinas PUPR Sikka, Tomy Lameng. 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Masih terkatung-katung pembayaran ganti rugi tahap dua lahan proyek pembangunan Bendungan Napung Gete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.

Semula, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka menjanjikan awal bulan Juni dibayar. Namun sampai dua hari menjelang akhir bulan Juni 2018, tak kunjung ganti rugi itu diberikan kepada pemilik lahan.

"Kami belum bisa bayar di awal Juni seperti yang kami dijanjikan. Dana masih kurang sekitar Rp 3 miliar lebih, sedangkan pemilik lahan yang tanahnya sudah terkena gusuran bertambah jumlahnya," kata Kepala Dinas PUPR Sikka, Tomy Lameng, Kamis (28/6/2018) di Maumere.

Tommy menghendaki semua pemilik lahan yang lahannya telah digunakan dalam proyek bendungan ini dibayar ganti ruginya agar tidak menghambat pekerjaan. Namun dana yang disediakan dari APBD II Sikka 2018 hanya Rp 4 miliar. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved