Mau Diapakan Tiang Besi Proyek Kantor Dispendukcapil Sikka?
Sampai tahun yang ketiga semenjak dibangun, tak ada lagi aktivitas apapun melanjutkan pekerjaan ini.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka di Pulau Flores telah benar-benar ditinggalkan oleh pemilik proyek.
Sampai tahun yang ketiga semenjak dibangun, tak ada lagi aktivitas apapun melanjutkan pekerjaan ini.
Gedung proyek beralamat di Jalan El Tari (dalam) bersebelahan dengan Gedung KPUD Kabupaten Sikka selalu menjadi buah bibir masyarakat setiap kali melintasi di jalan raya hendak menuju ke Pasar Alok.
Seperti terlihat Selasa (26/6/2018) pagi, beberapa orang warga duduk di sisi trotoar jalan menuju ke KPUD Sikka membicarakan tiang-tiang besi gedung itu.
Pemandangan tersaji dari gedung ini, puluhan tiang besi beton berdiri tak beraturan telah karat. Seluruh gedung ditumbuh ilalang liar.
Informasi direkam POS-KUPANG.COM, rekanan meninggalkan proyek ini karena anggarannya proyek dari pemerintah pusat diduga bersumber dari DIPA bodong.
Pihak rekanan telah menggugat perdata Bupati Sikka dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ke Pengadilan Negeri Maumere menuntut pembayaran ganti rugi atas proyek yang pernah diletakan batu pertama pembangunanya oleh Bupati Sikka, Drs.Yoseph Ansar Rera, dan Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga. (*)