Pilgub NTT 2018

Kasihan, KPK Larang 9 Kepala Daerah Tak Boleh Coblos, Siapa Saja Mereka?

Sembilan Kepala Daerah tak dapat restu KPK untuk ikut coblos dalam Pilgub dan Pilkada di beberapa tempat.

ISTIMEWA
ilustrasi 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sembilan Kepala Daerah tak dapat restu KPK untuk ikut coblos dalam Pilgub dan Pilkada di beberapa tempat.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menegaskan hal ini, sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.

Baca: Benda Dalam Kotak Wafer Astor Ini Seret Eks Pramugari Simangunsong ke Penjara

Baca: Cincin Ratusan Juta Hilang, Jawaban Inul Bikin Sungguh Ga Disangka

Pada Rabu besok, (27/6/2018) Pilkada Serentak akan dilaksanakan secara serentak di 171 daerah pemilihan. Meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

"Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa) keluar tahanan untuk kepentingan itu (coblosan)," kata Febri, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, KPK tidak akan mencampuradukkan urusan pilkada dengan proses hukum.Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik.

Baca: Ternyata Mayat-Mayat yang Berserakan di Ladang Mayat AS Berasal Dari Sini, Ngeri

Baca: Masakannya Dihina, Anak Mantu Ini Membunuh 5 Keluarganya Dengan Cara Sadis

Setidaknya saat ini ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK.

Mereka adalah

1. Calon Bupati Jombang Nyono Suharli,

2. Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae,

3. Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan

4. Calon Gubernur Lampung Mustafa.

5. Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun,

6. Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus,

7. Calon Wali KotaMalang Mochamad Anton,

8. Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, dan

9. Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sembilan Kepala Daerah Tak Direstui KPK Ikut Mencoblos, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved