Pilgub NTT 2018
Ini Alasan KPK Larang Marianus Sae dan 8 Calon KD Tidak Coblos
Ini alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Marianus Sae dan 8 calon Kepala Daerah (KD) tidak coblos.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ini alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Marianus Sae dan 8 calon Kepala Daerah (KD) tidak coblos.
Sembilan Kepala Daerah tak dapat restu KPK untuk ikut coblos dalam Pilgub dan Pilkada di beberapa tempat.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.
Baca: Kasihan, 9 Kepala Daerah Tak Dapat Restu KPK Untuk Coblos, Siapa Mereka?
Baca: Tumit Kakimu Pecah-Pecah, Begini Cara Mengatasinya, Ladies, Gampang Loh
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menegaskan hal ini, sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.
Pada Rabu besok, (27/6/2018) Pilkada Serentak akan dilaksanakan secara serentak di 171 daerah pemilihan. Meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
"Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa) keluar tahanan untuk kepentingan itu (coblosan)," kata Febri, Senin (25/6/2018).
Menurutnya, KPK tidak akan mencampuradukkan urusan pilkada dengan proses hukum. Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik.
Setidaknya saat ini ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK.
Para calon kepala daerah yang dilarang coblos yakni :
1. Calon Bupati Jombang Nyono Suharli,
2. Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae,
3. Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan
4. Calon Gubernur Lampung Mustafa.
5. Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun,
6. Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus,
7. Calon Wali KotaMalang Mochamad Anton,
8. Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, dan
9. Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sembilan Kepala Daerah Tak Direstui KPK Ikut Mencoblos,