pilgub NTT 2018

Jemris Bilang Masa Tenang Biasanya Tidak Tenang

Masa tenang adalah puncak dari 129 hari, sehingga perlu ada ketenangan. Biasanya paslon juga gelar doa.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Jemris Bilang Masa Tenang Biasanya Tidak Tenang
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Jemris Fointuna

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Biasanya pada masa tenang seperti saat ini ada yang tidak tenang, karena itu kami sudah mendapat instruksi dari Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan ketat selama masa tenang. Masa tenang terkadang dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan terselubung,

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada Pos Kupang di Kantor KPU NTT, Minggu (24/6/2018).

Menurut Jemris, biasanya dalam masa tenang, salah dimanfaatkan sehingga pada masa tenang, tetapi tidak asda yang tenang.

Biasanya masa tenang tapi tidak tenang, karena itu kita dapat instruksi dari Bawaslu RI untuk melakukan patroli pengawasan. Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaskab, panwaskota, PPL dan Panwas kecamatan," kata Jemris.

Dijelaskan, bagi pemilih, masa tenang tenang untuk merefleksi dan merenung, selama 129 hari kampanye, siapa yang akan dipilih.

Sedangkan bagi parpol dan paslon serta tim, harus membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Tujuannya bahwa, mematikan dalam masa tenang tidak ada lagi kampanye, apabila ditemukan maka, itu masuk dalam pelanggaran kampanye.

Bimtek tapi isinya dikemas sebagai kampanye. Saya hjelaskan, kemudian mereka mengndahkan. Saya bilang ini aturan, kami jalankan aturan.

'Patroli pengawasan juga dilakukan, agar menjamin atau mencegah adanya politik uang.
Mengapa penting, patroli ini, karena kami merasa bahwa tidak cukup hanya percaya saja. Tetapi saya kira semua kita tahu bahwa biasanya masa tenang ada yang tidak tenang.

Masa tenang adalah puncak dari 129 hari, sehingga perlu ada ketenangan. Biasanya paslon juga gelar doa.

Patroli juga, kita pastikan agar masyarakat wajib pilih atau pemilih yang ada di DPT, namun belum mendapat C6.

'Kita akan Haru dibagikan tanggal 12 Juni -23 Juni dan ini batasa akhir pendistribusian C6. Kalau sampai 23 Juni 2018 warga belum dapat C6, mungkin ada warga yang masih di luar daerah. Kalau sampai 26 pemilih belum datang, maka C6 itu dikembalikan ke PPS.  Kita juga perlu mengawal soal masalah logistik.

Surati, tim paslon dan paslon  Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye(LPPDK) Besok harus masukan, maka kalau tidak maka akan didiskualifikasi, masuk dalam ranah pelanggaran administratif,$selama ini orang takut pidana, kurungan.

Tapi sanksi administasi adalah belum masukan maka akan dibatalkan.

KPPS sudah harus mengumumkan kepada pemilih soal paling lambat lima hari sebelum pemungutan suara. Isinya mencantumkan, hari, tanggal, jam dan tempat pemungutan suara. Ini agar membantu pemilih untuk mengetahui lokasi pencoblosan," katanya.

TPS sudah dibangun satu hari sebelum pemungutan suara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved