Apa Lagi Ini, Mulai 25 Juni Pemohon Semua Golongan SIM Harus Ikuti Tes Psikologi

Apa lagi ini, mulai tanggal 25 Juni 2018, pemohon semua golongan SIM harus mengikuti tes psikologi.

zoom-inlihat foto Apa Lagi Ini, Mulai 25 Juni Pemohon Semua Golongan SIM Harus Ikuti Tes Psikologi
net
ilustrasi tes sim

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Apa lagi ini, mulai tanggal 25 Juni 2018, pemohon semua golongan SIM harus mengikuti tes psikologi

Mulai pekan ini Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba diterapkannya tes psikologi sebagai persyaratan tambahan permohonan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami akan simulasikan sistem ini pada tanggal 21 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018," ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar seperti dilansir Tribun dari Kompas.com, Selasa (19/6/2018).

Baca: Cari Tahu Apa Yang Bikin Setiap Zodiak Kesal dan Marah, Jangan Lakukan Ya

Baca: Zodiak Sebut, Kalau Marah Pisces Sering Sakiti Diri, Zodiak Lain Bagaimana?

Setelah simulasi dilakukan, penerapan persyaratan baru ini akan dimulai pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2018.

Fahri mengatakan, simulasi tes psikologi dilakukan untuk melihat apakah sistem akan berjalan baik atau tidak.

Menurut Fahri, simulasi ini akan dilakukan di Satpas SIM seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Fahri mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum. SIM umum adalah tipe SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.

Baca: Ini Alasan Wisatawan Asal Perancis Tak Bisa Melawan Saat Diperkosa di Labuan Bajo

Baca: Meghan Markle Bikin Pangeran Harry Jadi Lebih Segar dan Tanpan

Baca: Meghan Bikin Banyak Perempuan ke Ahli Tato Untuk Bikin Wajahnya Seperti Ini

"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," ujar Fahri.

Sebelumnya, kata Fahri, pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.

"Nantinya pemohon SIM hanya bisa melakukan tes psikologi di lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Tes Psikologi untuk Pembuat SIM Mulai Berlaku 25 Juni 2018".

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved